Pakar HTN Ini Ungkap Syarat Pemakzulan Wapres

Pakar HTN Ini Ungkap Syarat Pemakzulan Wapres


Pemakzulan wakil presiden dapat terjadi karena ia dianggap telah melakukan perbuatan tercela. Tentu saja, diperlukan bukti-bukti konkret dan jelas.

Wacana tentang impeachment atau pelengseran Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka saat ini tengah menjadi buah bibir. Ada alasan di balik wacana tersebut pelengseran Di antaranya, masalah dugaan gratifikasi dari para Menteri. Serta dugaan kepemilikan akun Kaskus “fufufafa” oleh Gibran yang dinilai sebagai perbuatan tercela.

Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari memaparkan mekanisme yang dapat menyebabkan terjadinya impeachment terhadap presiden dan wakil presiden di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Amandemen Ketiga Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Terkait MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), ada prosedur ketat yang harus dilalui dalam proses pemakzulan terhadap presiden dan wakil presiden yang pernah menjabat.

Ia menjelaskan, pemakzulan hanya bisa dilakukan terhadap presiden dan wakil presiden yang sudah resmi memangku jabatan. Artinya, mekanisme ini tidak bisa diterapkan kepada calon presiden atau calon wakil presiden yang belum dilantik. Penerapannya pun memerlukan mekanisme forum khusus atau hak istimewa.

” “Pelengseran hanya berlaku bagi presiden dan wakil presiden yang sudah menjabat. Jadi, ada semacam forum khusus atau hak istimewa terhadap presiden dan/atau wakil presiden. Tentu tidak dikenakan kepada calon presiden dan wakil presiden atau presiden dan wakil presiden terpilih karena belum memangku jabatan,” kata Feri kepada Hukumonline, Rabu (11/9/2024).

Baca juga:

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas itu melanjutkan, proses ini diatur dalam Undang-Undang, dimulai dari 25 pengusul anggota DPR yang mengajukan hak menyampaikan pendapat. Selanjutnya, pendapat tersebut kemudian diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk disidangkan, di mana DPR berpendapat bahwa presiden atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum.

Baca Juga:  Nasihat Hukum Non Pidana, 79 Advokat Amicus Curiae Penjelasan Ringkas untuk Kenny Sonda

“Pelanggaran yang dimaksud meliputi perbuatan pidana berat seperti korupsi, penyuapan, pengkhianatan, atau perbuatan tercela,” ujarnya.


Sumber: hukumonline

Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications