Hal ini mempunyai beberapa tujuan, seperti menciptakan pelayanan yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, dan keseragaman tata cara penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kejaksaan.
Kejaksaan Agung resmi meluncurkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kejaksaan. Pedoman ini bertujuan untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih berkualitas, memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan, dan menyesuaikan pelayanan sesuai kebutuhan masyarakat dan kapasitas penyelenggara.
Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepuasan masyarakat dan mendorong partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan terhadap layanan yang diberikan. Selain itu, pedoman ini bertujuan untuk menjamin keseragaman prosedur pelayanan publik di seluruh satuan kerja Kejaksaan.
Jaksa Agung Muda Pembangunan (Jambin), Prof (HC) Bambang Sugeng Rukmono mengatakan, pedoman tersebut merupakan bagian dari birokrasi atau bagian dari aparatur negara. Oleh karena itu, tidak lepas dari perlunya penerapan standar pelayanan sebagai jaminan dan kepastian dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Tujuan pemberian pelayanan publik adalah untuk memperoleh dan memelihara kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan.
“Standar pelayanan juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan oleh instansi pemerintah kepada masyarakat. “Selain itu juga dilakukan evaluasi untuk membandingkan standar pelayanan yang telah ditetapkan dengan kinerja aktual instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan tersebut,” ujarnya saat peluncuran Pedoman Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kejaksaan, Kamis (3/10/2024) kemarin.
Baca juga:
Terbitnya Instruksi Jaksa Agung 7/2024 merupakan tindak lanjut dari amanah tersebut UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Kebijakan mengenai standar pelayanan tertuang dalam Pasal 20 UU Pelayanan Publik yang menyatakan, “Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan.”
Oleh karena itu Kejaksaan telah menetapkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor PER-011/A/JA/06/2013 tentang Standar Pelayanan Publik Kejaksaan Republik Indonesia yang menyatakan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik baik memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan, dan melaksanakan standar pelayanan sebagai tolak ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan kementerian/lembaga.
Sumber: hukumonline
Source link