Tidak ada ruang politik praktis bagi jaksa sebagai penegak hukum, mereka harus jujur.
Pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan serentak pada bulan November mendatang mendapat perhatian dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Khususnya terkait netralitas aparat penegak hukum, yakni jajaran korps kejaksaan. Jaksa sebagai aparat penegak hukum tidak boleh suara kawe-kawe dalam politik.
“Netralitas Jaksa Agung tidak bisa ditawar. Kalau menyimpang dari itu, saya akan tindak, ingat itu,” kata Jaksa Agung dengan nada lantang di akhir sambutannya pada upacara Hari Bhakti Jaksa Agung (HBA) ke-64 di Pusdiklat Jaksa Agung, Senin (22/7/2024).
Sanksi menanti personel Adhyaksa yang melanggar atau suara kawe-kawe di ranah politik. Sebagai orang nomor satu di korps Adhyaksa, Burhanuddin berkepentingan menjaga netralitas jajaran dan lembaganya dari pusat hingga daerah dalam menghadapi pelaksanaan Pilkada serentak pada November 2024.
Oleh karena itu, diperlukan berbagai persiapan dan peran Kejaksaan yang menjadi bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Jaksa penegak hukum harus bekerja sesuai tugas dan fungsinya dalam melaksanakan fungsi penuntutan dan penuntut umum.
Baca juga:
Karena itu, Burhanuddin mengingatkan agar jaksa tidak menyimpang sedikit pun dari tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam undang-undang. Termasuk tidak boleh masuk ke ranah politik dan bersikap jujur dalam menegakkan hukum.
“Saya tegaskan, tidak ada ruang bagi politik praktis bagi kami,” ia mengingatkan stafnya.
Di hadapan jajarannya, Burhanuddin menegaskan ada tujuh perintah harian Jaksa Agung di tahun 2024. Pertama, membangun budaya kerja yang terencana, prosedural, terukur, dan akuntabel dengan mewujudkan kepatuhan internal dan mitigasi risiko untuk mencapai tujuan organisasi.
Sumber: hukumonline
Source link