Hutang dalam Pernikahan Sebagai Tanggung Jawab Bersama Suami Istri

Hutang dalam Pernikahan Sebagai Tanggung Jawab Bersama Suami Istri


Undang-undang nasional menyatakan bahwa semua harta yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama. Pengecualian terhadap aturan ini diperbolehkan jika ada perjanjian perkawinan atau perjanjian pranikah. Menurut putusan Mahkamah Konstitusi, perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum (perjanjian pranikah), selama dan setelah pernikahan.

Yang tidak termasuk harta bersama adalah harta warisan. Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019harta warisan yang diwariskan dari masing-masing suami istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, berada di bawah penguasaan masing-masing selama para pihak tidak menentukan lain.

Kompilasi Hukum Islam menyebutkan harta bersama (kemitraan) sebagai harta bersama dalam perkawinan, baik yang diperoleh sendiri maupun bersama-sama, tanpa mempersoalkan atas nama siapa harta tersebut. Pasal 96 KHI mengatur bahwa apabila terjadi perceraian karena kematian, maka separuh dari harta bersama menjadi hak pasangan yang masih hidup. Ditetapkan bahwa pembagian harta bersama bagi suami atau istri yang istrinya atau suaminya terlilit utang harus ditunda sampai ada kepastian tentang kematian yang sebenarnya atau kematian yang sah berdasarkan putusan pengadilan agama.

Dalam hal terjadi perceraian, harta bersama pada prinsipnya dibagi secara adil dan merata. Pertimbangan majelis hakim dalam Putusan Nomor 3553 K/Pdt/2019 memuat asas keadilan, yang menyatakan bahwa dianggap adil apabila kedua belah pihak membagi masing-masing setengah dari harta yang disengketakan. Apabila harta yang disengketakan tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual dan hasilnya dibagi dua, masing-masing mendapat setengah. (Lihat pula Putusan Mahkamah Agung Nomor 2302 K/Pdt/2018 tanggal 8 Oktober 2018).


Sumber: hukumonline

Source link

Baca Juga:  Penguatan Sistem Peradilan Pidana Terpadu dalam Hukum Acara Pidana di Masa Depan
Picture of Aladdien
Aladdien

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Berikut ini kumpulan artikel terbaru kami

Subcribe

Dapatkan update artikel dari kami dengan berlangganan

TRENDING ARTICLES
STAY CONNECTED
Facebook
Twitter
LinkedIn
Logo Cadhas 1
© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications