Perjanjian untuk Pemulihan Status Kewarganegaraan Mantan Kewarganegaraan Indonesia Indonesia

Perjanjian untuk Pemulihan Status Kewarganegaraan Mantan Kewarganegaraan Indonesia Indonesia


Bahkan belum dua bulan setelah masalah status warga negara Indonesia (WNI), Satria Arta Kumbara meminta agar status warga negara Indonesia dikembalikan. Permintaan itu ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono.

Nama Satria mulai menjadi percakapan publik pada awal Juni ketika ia kehilangan kewarganegaraan karena bergabung dengan tentara Rusia. Selidiki kalibarasi, Satria adalah mantan anggota Korps Marinir Angkatan Darat Nasional Indonesia (Angkatan Laut). Dia dipecat dari Angkatan Laut Indonesia karena meninggalkan atau meninggalkan tugas tanpa izin sejak 13 Juni 2022. Deskripsinya didasarkan pada vonis di absen (Keputusan Tanpa Kehadiran Terdakwa) Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta Pada 6 April 2023 dengan nomor kasus 56-K/PM.II-08/Al/IV/2023 dan memiliki kekuatan hukum permanen melalui nomor akta Amkht/56-K/PM.ii-08/AL/IV/2023 April 17, 2023.

Dalam spread rekaman video pendek di media sosial, Satria mengklaim tidak tahu tentang implikasi hukum dari kontrak kerjanya dengan Kementerian Pertahanan Rusia kehilangan status warga negara Indonesia. Dia meminta maaf dan mengkonfirmasi bahwa tidak ada niat untuk mengkhianati Indonesia. Alasannya hanya bertujuan untuk mencari nafkah. Ada nada penyesalan dalam pengakuan itu. Pencabutan status warga negara Indonesia dirasakan terlalu besar dibandingkan dengan apa yang dia bisa selama tentara tentara bayaran Rusia. Satria mengklaim bahwa keputusannya telah dipertimbangkan dengan cermat setelah meninggalkan Korps Marinir. Satria mengungkapkan bahwa dia merasa bahwa dia belum menemukan tempat lagi di Korps Marinir tetapi masih mencintai Indonesia.

Pada dasarnya Satria kehilangan status warga negara Indonesia berdasarkan hukum nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia (hukum kewarganegaraan). Terdaftar dalam Pasal 23 Surat D dan Surat E bahwa pada dasarnya warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraan mereka jika orang yang bersangkutan termasuk dalam kantor Angkatan Darat Asing tanpa izin dari Presiden.

Baca Juga:  Kekhasan pelanggaran pidana untuk kekerasan seksual dan pergeseran dalam hukum prosedural pidana

(Tagstotranslate) Hukum kewarganegaraan


Sumber: hukumonline

Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications