Pengadilan Konstitusi (MK) pada hari Senin (2/24/2025) memutuskan bahwa ada dugaan pelanggaran Menteri Desa dan daerah yang kurang beruntung (Menteri Desa dan PDT) dalam pemenang kandidat berpasangan nomor 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Njib Hamas dalam pemilihan Regent dalam serang, serang. Keputusan ini diambil oleh Pengadilan Konstitusi setelah sebelumnya memeriksa bukti dan fakta yang terkait dengan argumen yang diajukan oleh pemohon.
Mahkamah Konstitusi mengungkapkan hal ini dalam sesi pengucapan keputusan perselisihan atas hasil pemilihan umum Bupati Kabupaten Serang dengan nomor kasus 70/phpu.bup-xxiii/2025.
“Tidak dapat dihindari bahwa ada hubungan dekat antara kepala desa dan pejabat pemerintah desa dan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan daerah yang kurang beruntung,” kata keadilan konstitusional enny nurbaningsih ketika membaca vonis.
Enny Ketika membaca pertimbangan pengadilan konstitusional mengkonfirmasi fakta -fakta hukum bahwa menteri desa Menteri Desa dan Pendeta Yandri adalah suami dari Ratu Rachtuzakiyah yang merupakan kandidat untuk bupati nomor 2. Oleh karena itu, Menteri Desa dan Pendeta Yandri terbukti melakukan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung kandidat pasangan nomor 2.
(Tagstotranslate) Mahkamah Konstitusi
Sumber: hukumonline
Source link