Kasus perdagangan manusia atau perdagangan manusia masih marak di Indonesia. Ini dibuktikan dengan peningkatan kasus perdagangan orang yang terus meningkat secara langsung (TPPO). Berdasarkan pencarian HukumonlineData Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) saja pada tahun 2022 menunjukkan 752 kasus TPPO, dibandingkan dengan data 2023 sebanyak 1.061 kasus TPPO yang ditangani oleh polisi. Data lain dari Kementerian Pemberdayaan Wanita dan Perlindungan Anak (KPPPA) menunjukkan bahwa dari 2017 hingga Oktober 2022 ada 2.356 laporan TPPO.
Menurut definisi, perdagangan manusia adalah bentuk perbudakan modern yang melibatkan transportasi orang secara ilegal dengan paksa atau penipuan untuk pekerjaan, eksploitasi seksual, atau kegiatan lain yang memberikan manfaat ekonomi. Tetapi perdagangan manusia tidak terbatas pada niat menjual orang kepada orang lain.
Menurut definisi, perdagangan manusia adalah bentuk perbudakan modern
Based on Article 1 number 1 of Law Number 21 Year 2007 concerning Eradication of Criminal Act of Trafficking in Persons (TPPO Law), Trafficking in Persons or Human Trafficking is a act of recruitment, transportation, shelter, delivery, transfer, or acceptance of someone with the threat of violence, the use of violence, abduction, conflict, counterfeiting, fraud, abuse of power or vulnerable position, debt pounding or giving payment or benefit, so In Antara negara, untuk tujuan eksploitasi atau menghasilkan orang yang dieksploitasi.
Dosen di Fakultas Hukum Universitas Andalas, Sri Octavia mengatakan definisi perdagangan manusia terus mengalami ekspansi seiring dengan zaman. Ini membuat penegakan hukum perdagangan manusia lebih kompleks. Misalnya, salah satu mode perdagangan manusia Yang berkembang hari ini adalah seorang pengungsi yang ternyata menjadi korban perdagangan manusia. Ada juga penjualan organ manusia; Menjadi pekerja seks komersial dengan iming -iming pekerjaan dan pendidikan; Facturing bayi; Juga membeli dan menjual ovarium yang terjadi di Eropa.
(TagStotranslate) Orang -orang berdagang
Sumber: hukumonline
Source link