Publik Indonesia dikejutkan dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang sebelumnya dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap sahabat karibnya, Dini Sera Afriyanti, dibebaskan dari dakwaan gabungan berupa dakwaan alternatif dan kumulatif yang dirumuskan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP.” Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” teguran Putusan Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024) lalu.
Terkait dakwaan Pasal 338 KUHP, dalam pertimbangannya Majelis Hakim menjelaskan bahwa hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan di muka persidangan. “Menilai tidak ada perbuatan Terdakwa sebagaimana uraian unsur kedua dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang membuktikan bahwa perbuatan Terdakwa tersebut adalah sengaja atau bertujuan untuk menghilangkan nyawa,” demikian bunyi pertimbangan putusan.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kamera CCTV di depan persidangan, terkait dengan pendapat ahli tentang keselamatan berkendara atau kecelakaan lalu lintas, Eddy Suzendi yang dihadirkan, mobil Terdakwa dari posisi parkir, akan bergerak, melaju, kemudian berbelok ke arah kanan, kemudian lurus dan berhenti, posisi korban menurut Majelis berada di luar jalur kendaraan yang dikendarai Terdakwa.
Sumber: hukumonline
Source link