Ketiga organ tersebut mempunyai kedudukan, hak, wewenang dan tanggung jawab yang berbeda.
Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan suatu perjanjian, menjalankan kegiatan usaha, dan modal dasar seluruhnya terbagi dalam saham. Definisi tersebut diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).
Menurut Partner di Hogan Lovells DNFP, Mochamad Kasmali, PT dibentuk untuk membentuk badan hukum terpisah dari pemilik modal. Hal ini mengakibatkan adanya pemisahan tanggung jawab yang memberikan perlindungan bagi pemilik dari tuntutan pihak ketiga sepanjang penggunaan haknya sebagai pemegang saham dilakukan dengan itikad baik.
Kasmali menjelaskan, terdapat tiga organ penting dalam sebuah PT, yakni Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), direksi, dan dewan komisaris. Ketiga organ tersebut mempunyai kedudukan, hak, wewenang dan tanggung jawab yang berbeda. Pemegang Saham adalah pemilik saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 UU PT. Kewenangan pemegang saham dilaksanakan melalui RUPS sebagai organ Perseroan.
Baca Juga:
“RUPS mempunyai kewenangan yang tidak diberikan kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris,” kata Kasmali dalam Webinar Hukumonline 2024 bertajuk “Memahami Seluk Beluk dan Penerapan Mekanisme Penyelesaian Sengketa pada Perseroan Terbatas,” Kamis. , (3/10).
Kasmali melanjutkan, pemegang saham mempunyai hak untuk menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS, menerima pembayaran dividen dan sisa dana hasil likuidasi, menggunakan hak-hak lain dalam UU PT, dan menjaminkan sahamnya.
Pemegang Saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perjanjian yang dibuat oleh Perseroan. Tanggung jawab seorang pemegang saham hanya sebesar saham yang dimilikinya sepanjang wewenangnya dijalankan dengan itikad baik.
Sumber: hukumonline
Source link