Inilah perbedaan antara pemegang saham, direktur, dan dewan komisaris dalam perseroan terbatas

Inilah perbedaan antara pemegang saham, direktur, dan dewan komisaris dalam perseroan terbatas


Ketiga organ tersebut mempunyai kedudukan, hak, wewenang dan tanggung jawab yang berbeda.

Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan suatu perjanjian, menjalankan kegiatan usaha, dan modal dasar seluruhnya terbagi dalam saham. Definisi tersebut diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).

Menurut Partner di Hogan Lovells DNFP, Mochamad Kasmali, PT dibentuk untuk membentuk badan hukum terpisah dari pemilik modal. Hal ini mengakibatkan adanya pemisahan tanggung jawab yang memberikan perlindungan bagi pemilik dari tuntutan pihak ketiga sepanjang penggunaan haknya sebagai pemegang saham dilakukan dengan itikad baik.

Kasmali menjelaskan, terdapat tiga organ penting dalam sebuah PT, yakni Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), direksi, dan dewan komisaris. Ketiga organ tersebut mempunyai kedudukan, hak, wewenang dan tanggung jawab yang berbeda. Pemegang Saham adalah pemilik saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 UU PT. Kewenangan pemegang saham dilaksanakan melalui RUPS sebagai organ Perseroan.

Baca Juga:

“RUPS mempunyai kewenangan yang tidak diberikan kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris,” kata Kasmali dalam Webinar Hukumonline 2024 bertajuk “Memahami Seluk Beluk dan Penerapan Mekanisme Penyelesaian Sengketa pada Perseroan Terbatas,” Kamis. , (3/10).

Kasmali melanjutkan, pemegang saham mempunyai hak untuk menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS, menerima pembayaran dividen dan sisa dana hasil likuidasi, menggunakan hak-hak lain dalam UU PT, dan menjaminkan sahamnya.

Pemegang Saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perjanjian yang dibuat oleh Perseroan. Tanggung jawab seorang pemegang saham hanya sebesar saham yang dimilikinya sepanjang wewenangnya dijalankan dengan itikad baik.


Sumber: hukumonline

Source link

Baca Juga:  PAMA Group Sadari Pentingnya Sistem Kepatuhan Regulasi dalam Memenuhi Kepatuhan Hukum
Picture of Aladdien
Aladdien

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Berikut ini kumpulan artikel terbaru kami

Subcribe

Dapatkan update artikel dari kami dengan berlangganan

TRENDING ARTICLES
STAY CONNECTED
Facebook
Twitter
LinkedIn
Logo Cadhas 1
© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications