Dengan keputusan Mahkamah Agung OJK mengundang semua pemangku kepentingan untuk terus mempertahankan kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) dalam kasus nomor 140 K/tun/2025 yang memberikan banding OJK untuk gugatan terhadap pencabutan lisensi usaha dalam Sistem Pencarian Pt Asuransi Jiwa Kresna).
Keputusan pemasangan Mahkamah Agung juga membatalkan keputusan sebelumnya dari Pengadilan Administrasi Negara Bagian Jakarta (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Administrasi Negara Bagian Jakarta (PTUN), yang telah memenangkan gugatan terhadap OJK. Dengan demikian, pencabutan Lisensi Bisnis Kehidupan Kresna tetap valid dan final sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pencabutan Lisensi Bisnis Kehidupan Kresna oleh OJK pada 23 Juni 2023 didasarkan pada ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi rasio solvabilitas sesuai dengan ketentuan dan menutup defisit keuangan melalui deposito modal dengan mengendalikan pemegang saham atau mengundang calon investor.
Baca juga:
“Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian yang lebih besar dan mencegah peningkatan pelanggan potensial baru yang dirugikan,” kata kata PLT Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, dalam siaran pers pada hari Kamis (3/27).
Dengan keputusan Mahkamah Agung ini, kata Ismail, OJK mengundang semua pemangku kepentingan untuk terus mempertahankan kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan. OJK juga memastikan bahwa proses penyelesaian kewajiban kepada pemegang kebijakan kehidupan Kresna akan terus berjalan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan, sambil terus memprioritaskan prinsip perlindungan konsumen.
Ismail menambahkan bahwa OJK berkomitmen untuk melaksanakan mandatnya dalam menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, transparan, dan integritas, dan tidak akan ragu -ragu dalam mengambil tindakan tegas terhadap aktor bisnis yang tidak mematuhi ketentuan undang -undang.
(TagStotranslate) Keputusan-Ma (T) Perusahaan (T) Keputusan OJK (T)
Sumber: hukumonline
Source link