Mengkaji Larangan Rangkap Jabatan Menteri pada Pimpinan Partai Politik

Mengkaji Larangan Rangkap Jabatan Menteri pada Pimpinan Partai Politik


Masalah rangkap jabatan terjadi akibat rendahnya komitmen pemerintah untuk menghindari konflik kepentingan dalam jabatan publik.

Ada beragam nama menteri yang juga merupakan pimpinan partai politik di kabinet Presiden Joko Widodo. Sebut saja nama Prabowo Subianto (Ketua Umum Partai Gerindra), Zulkifli Hasan (Ketua Umum Partai PAN), dan Bahlil Lahadalia (Ketua Umum Partai Golkar). Fenomena rangkap jabatan dalam praktiknya memang bukan hal baru.

Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Feri Amsari, mengatakan menteri yang merangkap jabatan sebagai pimpinan parpol dinilai berisiko mengalami benturan kepentingan. Menurutnya, jabatan yang dibiayai negara harus profesional. Tidak boleh ada intervensi kepentingan dari pihak luar dalam jabatan menteri.

“Ini bukan sistem parlementer, tidak perlu ketua umum partai masuk kabinet. Karena ini sistem presidensial yang memisahkan majelis rendah dan majelis rendah. Tidak perlu ketua umum partai merangkap jabatan sebagai menteri,” kata Feri, Rabu (11/9/2024).

Baca juga:

Lalu bagaimana undang-undang mengatur larangan menteri merangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik?

Di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme mengamanatkan menteri sebagai pejabat negara untuk menghindari benturan kepentingan dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini tercantum dalam Pasal 5.

“Kalau baca UU 28/1999, menteri dilarang merangkap jabatan, karena menteri adalah pelayan masyarakat. Dalam sistem presidensial yang dipopulerkan Presiden Filipina dan dipakai Presiden Amerika saat ada kunjungan ke negara, kewajiban kepada partai harus dihilangkan,” tegas Feri.


Sumber: hukumonline

Source link

Baca Juga:  120 Pelari Meriahkan Kick-Off Road to Justisia Half Marathon 2024
Picture of Aladdien
Aladdien

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Berikut ini kumpulan artikel terbaru kami

Subcribe

Dapatkan update artikel dari kami dengan berlangganan

TRENDING ARTICLES
STAY CONNECTED
Facebook
Twitter
LinkedIn
Logo Cadhas 1
© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications