6 Usulan Perbaikan Pengaturan Hukum Hidup dalam RUU KUH

6 Usulan Perbaikan Pengaturan Hukum Hidup dalam RUU KUH


Masyarakat sipil terus secara aktif menyuarakan berbagai aspirasi dan input untuk rancangan KUHP (Bill of the Criminal Procedure Code). Salah satunya adalah tentang pengaturan hukum yang hidup dalam masyarakat atau hukum yang hidup.

Peneliti Pusat Sumber Daya Hukum Indonesia (ILRC), Siti Aminah Tardi, menyaksikan rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Hukum Hidup mengatur implementasinya melalui Unit Polisi Layanan Sipil (SATPOL PP). Meskipun implementasi hukum hidup perlu diatur secara lebih rinci, terutama dalam KUHP. Setidaknya ada 6 hal yang perlu diamati terkait dengan pengaturan hukum yang hidup di masyarakat.

Pertama, Perhatikan berbagai konvensi dan rekomendasi instrumen hukum internasional yang terkait dengan komunitas hukum adat. Misalnya, rekomendasi PBB mengenai Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) memastikan bahwa hukum adat tidak berbahaya bagi hak -hak perempuan. Termasuk sinergi hukum nasional dengan hukum adat.

“Memastikan bahwa hukum adat tidak berbahaya bagi hak -hak perempuan,” kata wanita yang disebut AMI dalam diskusi dengan tema Rkuhap: Situasi dan Tantangan untuk Wanita, Anak -anak, Cacat, Masyarakat Adat, dan Kelompok Peraturan Khusus, Rabu (06/08/2025).

Baca juga:

KeduaRUU KUHAP Perlu untuk memperluas definisi korban, tidak hanya individu dan korban secara langsung, tetapi juga termasuk korban kolektif dan tidak langsung. RUU KUHAP belum mengatur hak -hak komunitas hukum adat. Ketiga, Pasal 108 RUU KUHP PRIMINAL diusulkan untuk berisi larangan bagi peneliti untuk mencari ruangan yang terjadi dalam upacara tradisional.

“Pencarian harus menghormati upacara tradisional,” sarannya.

Keempat, Mengenai agama, RUU Kode Prosedur Pidana penting untuk menambah agama atau kepercayaan yang diyakini sebagai komunitas hukum adat. Jika disebut 'agama' tanpa penjelasan lain, hanya agama arus utama yang akan ditafsirkan sebagaimana diadopsi oleh rakyat Indonesia. Meskipun agama di luar mayoritas dijamin oleh Konstitusi dan mengkonfirmasi Pengadilan Konstitusi (MK).

Baca Juga:  Mendefinisikan Tindakan Hukum dalam Aliansi

(Tagstotranslate) Kawalruukuhap


Sumber: hukumonline

Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications