Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih sebagai penutup Diskusi Kelompok Terfokus (FGD) Monitoring dan Evaluasi Implementasi Putusan MK Tahun 2024 pada akhir Agustus lalu menekankan adanya kekuatan mengikat pada bagian pertimbangan setiap putusan MK. Menurut Enny, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan pertimbangannya merupakan satu kesatuan yang komprehensif.
Untuk itu, Enny mengatakan, untuk memahami putusan MK, tidak hanya melihat putusannya saja, namun juga memahami bagian pertimbangan dari putusan tersebut. Pertimbangan hukumnya mengikat, sehingga pemahaman terhadap putusan MK harus komprehensif, kata Enny.
Hal serupa disampaikan Kepala Biro Hukum dan Tata Usaha Kepaniteraan MK Fajar Laksono Suroso dalam Bimbingan Teknis yang digelar di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi beberapa waktu lalu.
Fajar mengatakan, suatu kali Mahkamah Konstitusi memutuskan suatu perkara tidak dapat diterima (tidak dapat diterima) karena pemohon tidak menjelaskan secara jelas kedudukan hukum atau kedudukan hukumnya. Namun dalam hal ini Mahkamah merasa perlu untuk menegaskan makna atau penafsiran suatu norma dalam undang-undang yang diuji oleh Pemohon guna menjamin kepastian hukum melalui pertimbangan hukum. Oleh karena itu, pertimbangan Mahkamah Konstitusi juga mempunyai kekuatan hukum mengikat, kata Fajar.
Sumber: hukumonline
Source link