Kemitraan terbatas atau CV adalah bentuk badan usaha swasta yang populer karena relatif mudah untuk didirikan. Berikut ulasannya.
Persekutuan komanditer atau CV merupakan salah satu bentuk badan usaha swasta yang digemari masyarakat. Syarat pembuatan CV yang relatif lebih mudah membuat CV masih populer hingga saat ini. Berikut ulasan CV lengkap mulai dari bentuk, jenis, hingga kelebihan dan kekurangannya.
Pengertian Kemitraan Terbatas
Di Indonesia, perorangan atau pihak swasta dapat mendirikan dan menjalankan badan usaha. Badan usaha seperti ini dikenal dengan nama Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Jika dijelaskan, bentuk BUMS meliputi perseroan terbatas (PT), firma, dan persekutuan komanditer.
Perseroan Terbatas (PT) menurut Pasal 1 angka 1 UU PT jo. Pasal 109 angka 1 Perppu Cipta Kerja adalah badan hukum berupa perkumpulan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, menjalankan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham atau badan hukum perseorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK.
Kemudian yang dimaksud dengan firma dalam KBBI adalah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan untuk melaksanakan usaha perdagangan bersama di bawah satu nama yang di dalamnya masing-masing peserta turut bertanggung jawab.
Kemudian,Pasal 19 KUHD berarti persekutuan komanditer atau Kemitraan Terbatas (CV) sebagai suatu persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, dimana salah satu pihak bertindak sebagai sekutu komanditer atau sekutu pelepasan uang dan sekutu yang lain bertindak sebagai sekutu yang saling melengkapi untuk mengelola CV.
Seperti yang dijelaskan IG Rai Widjaya dalam Hukum Perusahaan, Persekutuan komanditer adalah suatu perseroan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang secara bersama-sama, bertanggung jawab secara solidaritas dengan satu orang atau lebih sebagai pencairan uang dan diatur dalam KUHD.
Jenis Kemitraan Terbatas
Jika dilihat dari jenis dan perkembangannya, persekutuan komanditer dapat digolongkan menjadi tiga bentuk.
Sumber: hukumonline
Source link