Tiongkok menyampaikan kekhawatiran mengenai keadilan dalam hukum internasional. Tindakan tegas Tiongkok dapat dianggap sebagai ancaman terhadap stabilitas tatanan hukum yang ada.
Kehadiran Tiongkok di Laut Cina Selatan memang menimbulkan kekhawatiran mengenai keadilan dalam hukum internasional. Tindakan tegas Tiongkok ini dapat dianggap sebagai ancaman terhadap stabilitas tatanan hukum yang ada, mengingat kekuatan politiknya yang terus meningkat dan sulit dibendung.
Senior Fellow, Center for Strategic and International Studies (CSIS), Philips Jusario Vermonte, mengatakan Laut Cina Selatan adalah contoh nyata kemunafikan dalam geopolitik. Menurutnya, Tiongkok sering menegaskan klaimnya, namun tindakannya di lapangan seringkali tidak sesuai dengan pernyataan tersebut.
“Dalam konteks ini, politik kekuatan besar memegang peranan penting. Saya yakin kita perlu terus melibatkan Tiongkok dalam dialog. Jika Tiongkok ingin diakui sebagai negara adidaya, Tiongkok perlu menunjukkan perilaku yang mencerminkan tanggung jawab global, seperti menyediakan barang publik internasional dan berkontribusi terhadap solusi krisis. “Sejauh ini Tiongkok belum menunjukkan komitmen tersebut,” kata Philips saat menjadi panelis Konferensi Nasional: Indonesia dan Hukum Internasional 2024 bertajuk “Navigating International Law Challenges of the 21st Century: Indonesia’s Perspectives”, di Jakarta, Rabu (2 /10).
Baca Juga:
Ia mencontohkan, dalam konteks perilaku dan tata kelola, Indonesia berpeluang mengajak Tiongkok untuk berpartisipasi dalam inisiatif internasional. Dengan mendorong Tiongkok untuk menandatangani perjanjian tertentu, hal ini dapat menciptakan model kolaborasi yang dapat mengarah pada perilaku yang lebih kooperatif di masa depan.
“Saya mempunyai keyakinan itu karena Tiongkok memang demikian bagian dari wilayah tersebut, penduduk kekuatan superitulah istilahnya. “Kami tidak bisa menghilangkan Tiongkok dari peran tersebut,” tambahnya.
Rekan Senior, Pusat Studi Strategis dan Internasional (CSIS), Philips Jusario Vermonte. Foto: HFW
Sumber: hukumonline
Source link