Mengenal Tugas Organisasi di Kementerian Keuangan

Mengenal Tugas Organisasi di Kementerian Keuangan


Terdapat 20 organisasi di Kementerian Keuangan, mulai dari Sekretariat Jenderal hingga Staf Ahli. Berikut ini adalah tugas masing-masing organisasi di Kementerian Keuangan.

Kementerian Keuangan, atau yang dikenal dengan Kemenkeu, dipimpin oleh Menteri Keuangan dan berada di bawah atau bertanggung jawab kepada Presiden.

Adapun ketentuannya Pasal 4 Perpres 57/2020Tugas Kementerian Keuangan adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Selanjutnya fungsi Kementerian Keuangan dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perpres 57/2020 adalah sebagai berikut.

  1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran, penerimaan negara bukan pajak, perpajakan, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan negara, kekayaan negara, perimbangan keuangan, serta pengelolaan pembiayaan negara dan risiko keuangan.
  2. Perumusan, penetapan, dan pemberian rekomendasi kebijakan sektor fiskal dan keuangan.
  3. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
  4. Pengelolaan kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan;
  5. Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan.
  6. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi terhadap pelaksanaan urusan Kementerian Keuangan di daerah.
  7. Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat ke daerah.
  8. Penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan.
  9. Terlaksananya dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.

Seperti yang dijelaskan Pasal 6 Keputusan Presiden 57/2020, Struktur organisasi Kementerian Keuangan terdiri atas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Inspektorat Jenderal, Badan Kebijakan Fiskal, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Staf Ahli Bidang Pengaturan dan Penegakan Hukum Perpajakan, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Perpajakan, Staf Ahli Bidang Pengawasan Perpajakan, Staf Ahli Bidang Pendapatan Negara, Staf Ahli Bidang Belanja Negara, Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi, serta Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan.

Baca Juga:  Dinamika Hukum Internasional dalam Menghadapi Tantangan Geopolitik di Kawasan

Tugas Masing-masing Organisasi di Kementerian Keuangan

  1. Tugas Sekretariat Jenderal adalah: mengorganisasikan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
  2. Tugas Direktorat Jenderal Anggaran adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan hukum.
  3. Tugas Direktorat Jenderal Pajak adalah: mengatur perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Tugas Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah: menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Tugas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara adalah: menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian dan lelang. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Tugas Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan adalah: menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah, serta pajak daerah dan retribusi daerah. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Tugas Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko adalah: menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan negara dan risiko keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. Tugas Inspektorat Jenderal adalah: melaksanakan pengawasan intern terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  10. Tugas Badan Kebijakan Fiskal adalah: mengorganisasikan perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang fiskal dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  11. Tugas Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan adalah: menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  12. Tugas Staf Ahli Bidang Regulasi dan Penegakan Hukum Perpajakan adalah: memberikan rekomendasi mengenai isu-isu strategis kepada Menteri di bidang pengaturan penerimaan pajak dan penegakan hukum..
  13. Tugas Staf Ahli Kepatuhan Pajak adalah: memberikan rekomendasi mengenai isu-isu strategis kepada menteri di bidang kepatuhan penerimaan pajak.
  14. Tugas Staf Ahli Pengawasan Pajak adalah: memberikan rekomendasi mengenai isu strategis kepada menteri di bidang pengawasan penerimaan pajak.
  15. Tugas Staf Penerimaan Mahasiswa Nasional adalah: memberikan rekomendasi mengenai isu strategis kepada menteri di bidang pendapatan negara.
  16. Tugas Staf Anggota Lapangan Produksi Nasional adalah: memberikan rekomendasi mengenai isu-isu strategis kepada menteri di bidang pengeluaran negara.
  17. Tugas Staf Ahli Bidang Makroekonomi dan Keuangan Internasional adalah: memberikan rekomendasi mengenai isu-isu strategis kepada menteri di bidang ekonomi makro dan keuangan internasional.
  18. Tugas Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal adalah: memberikan rekomendasi mengenai isu-isu strategis kepada menteri di bidang jasa keuangan dan pasar modal.
  19. Tugas Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi adalah: memberikan rekomendasi mengenai isu-isu strategis kepada menteri di bidang organisasi, birokrasi, dan teknologi informasi.
  20. Tugas Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan adalah: memberikan rekomendasi mengenai isu-isu strategis kepada menteri di bidang hukum dan hubungan kelembagaan.
Baca Juga:  Kepuasan Terhadap Layanan Mediasi OJK Meningkat

Follow Official Whatsapp Channel Hukumonline sekarang juga untuk mendapatkan update terkini seputar dunia hukum Indonesia. Klik link berikut mengikuti bergabung!


Sumber: hukumonline

Source link

Picture of admincadhas
admincadhas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Berikut ini kumpulan artikel terbaru kami

Subcribe

Dapatkan update artikel dari kami dengan berlangganan

TRENDING ARTICLES
STAY CONNECTED
Facebook
Twitter
LinkedIn
Logo Cadhas 1
© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications