Memahami Makna Hukum Proklamasi Kemerdekaan

Memahami Makna Hukum Proklamasi Kemerdekaan


Proklamasi merupakan instrumen hukum yang menyatakan kemerdekaan Indonesia secara de jure dan de facto kepada dunia.

Proklamasi kemerdekaan merupakan salah satu peristiwa sejarah yang sangat penting. Proklamasi dimaknai sebagai momen berdirinya Indonesia sebagai negara merdeka.

Dari perspektif hukum, Muhammad Yamin menjelaskan bahwa makna proklamasi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia adalah suatu instrumen hukum internasional yang menyatakan kepada rakyat dan warga dunia, bahwa Indonesia menentukan nasibnya sendiri untuk meraih segala hak kemerdekaan (termasuk bangsa, tanah air, pemerintahan, dan kebahagiaan rakyatnya).

Baca juga:

Kemudian mengutip Jazim Hamidi, berkenaan dengan pembahasan tentang pemahaman makna hukum proklamasi kemerdekaan, Muhammad Yamin dalam pledoinya di hadapan Mahkamah Militer Agung pada tanggal 3 Juli 1948 menyatakan bahwa proklamasi merupakan instrumen hukum untuk mengumumkan kepada seluruh dunia bahwa Indonesia sudah merdeka dan memegang kedaulatan secara hukum di seluruh tanah air dan negaranya dan akan kedaulatan penuh nyatanya dengan perjuangan dan tindakan nyata sebagai hasil deklarasi kemerdekaan.

Bagir Manan (dalam Hamidi, 2006:72) juga menjelaskan bahwa secara hukum proklamasi merupakan suatu bentuk pemberontakan yang dapat dikatakan sah dan sah menurut hukum. sah karena tindakan tersebut diterima secara hukum oleh seluruh masyarakat.

Menurut B. Arief Sidharta (dalam Hamidi, 2006:73) makna proklamasi adalah suatu tindakan hukum revolusioner yang membentuk eksistensi Indonesia sebagai suatu negara baru. Suatu negara merdeka dengan tatanan hukum kolonial Hindia Belanda yang dihapuskan secara perlahan-lahan (hukumnya) karena membentuk tatanan hukum baru.

Makna Naskah Proklamasi dari Sudut Pandang Hukum

Peristiwa proklamasi tentu tidak bisa dipisahkan dari teks proklamasi Moh. Mahfud MD (dalam Hamidi, 2006:72) menilai bahwa paragraf pertama teks proklamasi merupakan refleksi penentuan nasib sendiri atau hak rakyat Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya. Kemudian paragraf kedua “hak-hak yang berkaitan dengan pemindahan kekuasaan dan sebagainya dilaksanakan dengan cara yang cermat dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya” mencerminkan ajaran konstitusionalisme atau dalam bentuk pembatasan kekuasaan.

Baca Juga:  Ini Harapan Dunia Usaha pada Reshuffle Kabinet Jokowi di Akhir Masa Jabatannya


Sumber: hukumonline

Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications