Penyelesaian kredit bermasalah perbankan dengan cara menyerahkan Agunan Sitaan (AYDA) adalah proses pengambilalihan agunan yang dijadikan agunan kredit oleh bank atau lembaga keuangan yang gagal dibayar oleh debitur. Kredit bermasalah terjadi ketika debitur tidak mampu atau tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran kredit sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Perbankan telah berupaya mencari alternatif penyelesaian kredit bermasalah dengan mengajukan AYDA sejak krisis moneter yang terjadi pada tahun 1998. Definisi AYDA diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/2012. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
AYDA merupakan aset yang diperoleh bank, baik melalui lelang maupun di luar lelang berdasarkan penyerahan sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa penjualan di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal debitur tidak mampu memenuhi kebutuhannya pada bank.
Lalu, bagaimana jika sisa hasil penjualan AYDA dikembalikan kepada debitur saat debitur dianggap tidak mampu membayar utangnya? Apakah itu dianggap sebagai tindak pidana?
Sumber: hukumonline
Source link