Pada Oktober 2024, pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan Menteri Peraturan Keuangan Nomor 81 tahun 2024 tentang ketentuan pajak dalam konteks penerapan sistem inti Administrasi Pajak (Nomor PMK 81 tahun 2024). Dari sejumlah ketentuan yang diatur dalam kebijakan Ini, yang cukup menarik adalah tentang kredit kredit kredit. Pasal 375 Paragraf 1 PMK Nomor 81 tahun 2024 mengatur, “Pajak input dalam periode pajak dikreditkan dengan pajak output dalam periode pajak yang sama”.
Selanjutnya Pasal 376 paragraf (1) PMK Nomor 81 tahun 2024 menjelaskan bahwa pajak input yang dapat dikreditkan, terdaftar dalam dokumen -dokumen tertentu yang posisinya disamakan dengan faktur pajak, tetapi belum dikreditkan dengan pajak output pada periode pajak yang sama, dapat dikreditkan selama periode pajak berikutnya.
Sebelumnya, mari kita pahami apa yang dimaksud dengan pajak input dan pajak pengeluaran. Pasal 1 Nomor 17 PMK Nomor 81 tahun 2024 menjelaskan bahwa apa yang dimaksud dengan pajak input adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya dibayarkan oleh pengusaha kena pajak karena akuisisi barang kena pajak (BKP) dan/atau layanan kena pajak (JKP) tidak berwenang dari luar area bea cukai dan/atau pemanfaatan pajak pajak dari luar dari luar.
… salah satu yang cukup menarik adalah tentang kredit pajak kredit
Sementara itu Pasal 1 Nomor 16 PMK Nomor 81 tahun 2024 mengatur pajak output adalah hutang pajak pertambahan nilai yang harus dikumpulkan oleh pengusaha kena pajak yang mengirimkan barang kena pajak, pengajuan layanan kena pajak, ekspor barang kena pajak, ekspor barang kena pajak tidak dapat ditakuti, dan/atau ekspor layanan kena pajak.
(Tagstotranslate) Kredit Pajak
Sumber: hukumonline
Source link