Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU) mengatur bahwa gugatan kepailitan dapat diajukan oleh kreditor terhadap ahli waris yang telah meninggal dunia. Bagaimana jika gugatan kepailitan tersebut terjadi? Apa dasar hukumnya?
Hutang merupakan suatu kewajiban yang harus dibayar, pembayaran hutang dijamin oleh harta debitur. Kepailitan merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari asas paritas kreditorium dan prinsip pari lulus proratasesuai dengan ketentuan Pasal 1331 dan 1332 Kode sipilPasal ini mengamanatkan bahwa semua benda, baik bergerak maupun tidak bergerak, milik debitur, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan untuk perikatan debitur secara perorangan.
Pasal 1332 KUH Perdata mengatur bahwa benda itu menjadi jaminan bersama bagi semua orang yang memperoleh manfaat darinya. Hasil penjualan benda itu dibagi menurut saldo, yaitu menurut besarnya piutang masing-masing, kecuali ada alasan yang sah di antara para kreditor untuk mengutamakan.
Hakikatnya harta debitur baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, secara hukum menjadi jaminan utang debitur, dan setiap kreditur mempunyai kesempatan yang sama (kesetaraan kredit) dalam memenuhi hak-hak atas utang-utang debitur, kecuali undang-undang menentukan lain.
Sumber: hukumonline
Source link