Bingung! Begitulah jawaban singkat Achsanul Kosasih saat ditanya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perihal uang yang diterima mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan itu. Achsanul bingung bagaimana cara mengembalikan uang Rp40 miliar yang diduga berasal dari kasus korupsi dana BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dalam persidangan yang berlangsung pada 14 Mei lalu itu, Achsanul dicecar majelis hakim karena tidak mungkin tidak tahu cara mengembalikan uang tersebut meski berstatus anggota BPK.
Upaya terdakwa kasus korupsi, seperti Achsanul, untuk mengembalikan uang hasil kolusi kerap terungkap di pengadilan. Saat terpojok dan fakta terungkap di pengadilan, sebagian terdakwa mengaku sudah berniat mengembalikan uang hasil korupsi. Sebagian lainnya mengembalikannya saat aparat penegak hukum mulai mengusut. Ada pula yang mengaku tidak tahu uang yang diterimanya merupakan hasil korupsi.
Aparat penegak hukum berwenang menyita harta benda tersangka yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang. Upaya penyitaan paksa tidak diperlukan apabila tersangka mengembalikannya secara sukarela. Dengan kata lain, ada pengembalian keuangan negara pada masa penyidikan, masa penuntutan, dan ada pula yang dikembalikan setelah dilakukan pemeriksaan di pengadilan.
Beberapa tersangka mungkin berharap dapat lolos dari hukum dengan mengembalikan uang tersebut kepada penyidik. Namun harapan tersebut digagalkan oleh ketentuan Pasal 4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
Sumber: hukumonline
Source link