Masalah Bukti Elektronik dalam Sidang Pengadilan (Bagian Satu)

Masalah Bukti Elektronik dalam Sidang Pengadilan (Bagian Satu)


Berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan Mahkamah Agung dan juga yurisprudensi, alat bukti elektronik telah diterima sebagai alat bukti yang sah sebagai perluasan alat bukti yang diatur dalam hukum acara perdata maupun hukum acara pidana.

Seiring dengan semakin maraknya penggunaan sistem elektronik dalam proses transaksi, maka sebagian besar alat bukti transaksi tersebut adalah dokumen dan/atau informasi elektronik. Misalnya, rekaman video, foto, faksimili, dan dokumen elektronik lainnya, baik yang disertai tanda tangan elektronik maupun tidak. Di saat yang sama, transaksi elektronik juga membuka kemungkinan terjadinya sengketa sebagaimana halnya dalam transaksi konvensional. Oleh karena itu, sudah saatnya pengadilan mulai membiasakan diri menerima dokumen dan/atau informasi elektronik sebagai alat bukti yang sah.

Hukum merupakan sarana pembaharuan bagi pembangunan masyarakat sebagaimana yang dikemukakan oleh Mochtar Kusumaatmadja. Hukum akan berkembang seiring dengan perkembangan yang terjadi di segala bidang kehidupan. Hukum memegang peranan yang sangat penting dalam proses pembangunan. Hukum menjamin terjadinya perubahan secara berkala. Perubahan yang berkala dapat terwujud melalui peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang dapat mengikuti arah perkembangan yang terjadi.

Sejak merdeka hingga sekarang, Indonesia masih menggunakan hukum acara perdata peninggalan pemerintah kolonial Belanda. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1951Hukum acara perdata yang digunakan di Indonesia adalah Peraturan Domestik yang Direvisi/HIR (untuk wilayah Jawa dan Madura) dan Peraturan tentang Pengaturan Peradilan di Daerah Luar Jawa dan Madura/Rbg (untuk daerah luar Jawa dan Madura) (Fakhriah, 2017).

Baca juga:

5 Jenis Alat Bukti dalam Hukum Acara Perdata

Dua Gagasan Jaksa Penuntut Umum tentang Bukti Elektronik

Sistem pembuktian perkara perdata yang berlaku di Indonesia selama ini mengikat hakim pada alat bukti yang sah menurut hukum acara perdata. Alat bukti tersebut meliputi surat, saksi, dakwaan, pengakuan, dan sumpah (Pasal 164). HIR/284 RBg).

Baca Juga:  KY Usulkan 9 Calon Hakim Agung dan 3 Calon Hakim Ad Hoc HAM ke DPR

Pembuktian dalam perkara pidana juga diatur secara tegas dalam Pasal 184. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Ketentuan hukum acara tidak menyebutkan alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang berdiri sendiri. Alat bukti elektronik baru diakui berdiri sendiri dalam Pasal 181 Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Pidana Terkait dengan hukum acara pidana di Aceh. Jika pelaksanaan pemeriksaan alat bukti diterapkan secara kaku, akan menjadi masalah dalam perkara yang alat buktinya diajukan dalam bentuk informasi dan/atau dokumen elektronik.

Alat bukti merupakan salah satu variabel penting dalam sistem pembuktian. Diterima atau tidaknya suatu alat bukti sangat mempengaruhi hasil pembuktian dalam proses pemeriksaan perkara. Perkembangan yang terjadi dalam lalu lintas transaksi di masyarakat yang melibatkan dokumen elektronik—seperti di lembaga keuangan, perbankan, maupun nonperbankan—seharusnya dapat diikuti oleh sistem pembuktian di pengadilan.

Berdasarkan latar belakang di atas, setidaknya terdapat dua kondisi yang saling bertentangan. Pertama, kenyataan yang ada adalah transaksi elektronik sudah begitu marak terjadi dalam interaksi sosial, namun di sisi lain hukum acara yang digunakan menganut sistem pembuktian tertutup. Kondisi demikian menarik untuk dikaji lebih lanjut terkait pelaksanaan pemeriksaan alat bukti elektronik (bukti digital) dalam proses pengadilan.


Sumber: hukumonline

Source link

Picture of Aladdien
Aladdien

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Berikut ini kumpulan artikel terbaru kami

Subcribe

Dapatkan update artikel dari kami dengan berlangganan

TRENDING ARTICLES
STAY CONNECTED
Facebook
Twitter
LinkedIn
Logo Cadhas 1
© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications