Ini adalah kemenangan bagi rakyat Palestina.
Pendudukan Israel selama puluhan tahun atas wilayah Palestina merupakan tindakan ilegal dan karenanya harus diakhiri. Demikian putusan Mahkamah Internasional di Den Haag, Jumat (19/7/2024).
Presiden Mahkamah Internasional (ICJ) Nawaf Salam mengatakan hasil putusan ICJ adalah Aktivitas pemukiman Israel di wilayah Palestina melanggar hukum internasional.
Seperti dilansir Antara, Mahkamah PBB berkesimpulan bahwa mereka berwenang mengeluarkan pendapat penasihat tentang akibat hukum pendudukan Israel atas wilayah Palestina. Selain itu, Mahkamah memiliki informasi yang cukup untuk memutuskan apakah pendudukan Israel atas wilayah Palestina merupakan tindakan ilegal.
Oleh karena itu, kebijakan permukiman Israel tidak sesuai dengan kewajiban berdasarkan hukum internasional. Ia mengatakan, aktivitas permukiman Israel yang melanggar hukum internasional terus meluas. Menurut Salam, pendudukan Israel terhadap wilayah Palestina merupakan aneksasi fakta yang melanggar hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
Baca juga:
ICJ yang berpusat di Den Haag menggelar sidang tentang konsekuensi hukum pendudukan Israel atas wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur, dari tanggal 19 hingga 26 Februari. Selama sidang tersebut, lebih dari 50 negara dan tiga organisasi internasional — Liga Arab, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Uni Afrika — membahas masalah tersebut.
Delegasi Palestina meminta pengadilan untuk menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina sebagai ilegal, dan mengatakan bahwa putusan seperti itu bisa menjadi harapan terakhir bagi solusi dua negara.
Pemerintah Palestina menanggapi positif putusan Mahkamah Internasional tersebut. Sebab, putusan tersebut menegaskan bahwa aktivitas permukiman Israel di wilayah Palestina merupakan aneksasi 'de facto' yang melanggar hak-hak rakyat Palestina dan hukum internasional.
Sumber: hukumonline
Source link