Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Peraturan Presiden) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia dalam Financial Action Task Force (FATF) yang ditandatangani pada tanggal 5 April 2024. Keputusan Presiden ini merupakan tindak lanjut atas diterimanya Indonesia yang diwakili oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam keanggotaan FATF pada tanggal 27 Oktober 2023.
PPATK dalam siaran pers tertanggal 27 Oktober 2023 menyatakan, keanggotaan penuh dalam FATF memiliki arti penting, mengingat FATF merupakan forum internasional yang bertujuan untuk menetapkan standar global bagi rezim anti pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta hal-hal lain yang mengancam integritas dan stabilitas sistem keuangan internasional. Sebagai salah satu negara dengan perekonomian terbesar di dunia dengan keragaman kasus yang sangat banyak, Indonesia akan memberikan kontribusi penting bagi FATF.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPWN) sebagaimana dilansir Di antara29 Juni 2024 menyebutkan, notaris merupakan salah satu unsur yang dinilai perannya sebagai garda terdepan dalam pencegahan TPPU dan pendanaan terorisme. Hal ini sesuai dengan rekomendasi FATF. Dalam proses Mutual Evaluation Review (MER) sebelumnya, aktivitas notaris sebagai pejabat publik yang berwenang membuat akta otentik menjadi perhatian.
Salah satunya terkait dengan peran strategis notaris dalam sistem hukum, khususnya dalam pergaulan masyarakat yang berkaitan dengan hubungan perdata, maka notaris dituntut untuk menerapkan Prinsip Pengakuan Pengguna Jasa (PMPJ), yaitu mengakui dan mengakui kepemilikan yang menguntungkandan melaksanakan kewajiban pelaporan atas transaksi keuangan yang mencurigakan.
Sumber: hukumonline
Source link