Hubungan Keanggotaan Indonesia di FATF dan Peran Notaris dalam Pencegahan TPPU

Hubungan Keanggotaan Indonesia di FATF dan Peran Notaris dalam Pencegahan TPPU


Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Peraturan Presiden) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia dalam Financial Action Task Force (FATF) yang ditandatangani pada tanggal 5 April 2024. Keputusan Presiden ini merupakan tindak lanjut atas diterimanya Indonesia yang diwakili oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam keanggotaan FATF pada tanggal 27 Oktober 2023.

PPATK dalam siaran pers tertanggal 27 Oktober 2023 menyatakan, keanggotaan penuh dalam FATF memiliki arti penting, mengingat FATF merupakan forum internasional yang bertujuan untuk menetapkan standar global bagi rezim anti pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta hal-hal lain yang mengancam integritas dan stabilitas sistem keuangan internasional. Sebagai salah satu negara dengan perekonomian terbesar di dunia dengan keragaman kasus yang sangat banyak, Indonesia akan memberikan kontribusi penting bagi FATF.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPWN) sebagaimana dilansir Di antara29 Juni 2024 menyebutkan, notaris merupakan salah satu unsur yang dinilai perannya sebagai garda terdepan dalam pencegahan TPPU dan pendanaan terorisme. Hal ini sesuai dengan rekomendasi FATF. Dalam proses Mutual Evaluation Review (MER) sebelumnya, aktivitas notaris sebagai pejabat publik yang berwenang membuat akta otentik menjadi perhatian.

Salah satunya terkait dengan peran strategis notaris dalam sistem hukum, khususnya dalam pergaulan masyarakat yang berkaitan dengan hubungan perdata, maka notaris dituntut untuk menerapkan Prinsip Pengakuan Pengguna Jasa (PMPJ), yaitu mengakui dan mengakui kepemilikan yang menguntungkandan melaksanakan kewajiban pelaporan atas transaksi keuangan yang mencurigakan.


Sumber: hukumonline

Source link

Baca Juga:  Fakultas Hukum LPP IBLAM
Picture of Aladdien
Aladdien

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Berikut ini kumpulan artikel terbaru kami

Subcribe

Dapatkan update artikel dari kami dengan berlangganan

TRENDING ARTICLES
STAY CONNECTED
Facebook
Twitter
LinkedIn
Logo Cadhas 1
© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications