Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari melalui Putusan Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 yang dibacakan pada Rabu (3/7/2024). Menurut DKPP, Hasyim terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Putusan ini bermula dari pengaduan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag terkait sejumlah tindakan yang dilakukan Hasyim terhadap Pelapor.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Termohon Hasyim Asy'ari selaku Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP.
Dalam bagian pertimbangannya, DKPP menyatakan Hasyim tidak menjaga integritasnya sebagai Ketua KPU. Hasyim diduga tidak menjunjung tinggi asas kejujuran dan kewajaran dalam sejumlah tindakannya yang berkaitan dengan Pelapor. Selain itu, DKPP juga menyatakan Hasyim diduga tidak menjunjung tinggi asas profesionalitas dan tidak menjunjung tinggi asas proporsionalitas dan profesionalitas dalam sejumlah tindakan terhadap Pelapor.
Salah satu contoh tindakan yang tidak menjunjung tinggi asas profesionalisme dan tidak berpedoman pada asas proporsionalitas dan profesionalisme menurut DKPP adalah sikap dan tindakan Hasyim yang memberikan perlakuan khusus kepada Terlapor sebagai Anggota PPLN Den Haag. Hasyim disebut-sebut sejak awal pertemuan dengan Terlapor memiliki maksud untuk memberikan perlakuan khusus kepada Terlapor.
Sumber: hukumonline
Source link