Pejabat negara wajib menyampaikan LHKPN. LHKPN merupakan singkatan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
KPK menyatakan sejumlah pejabat Kabinet Merah Putih belum melaporkan LHKPN. Hingga 4 Desember 2024, terdapat 42% atau 52 pejabat yang belum melaporkan LHKPN; 16 orang diantaranya adalah menteri, kemudian 27 orang diantaranya adalah wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat kementerian, dan 9 orang sisanya merupakan utusan khusus atau staf khusus. Lantas, apa yang dimaksud dengan LHKPN? Berikut ulasannya.
Apa itu LHKPN?
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 8 Peraturan KPK 3/2024 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN adalah laporan yang berbentuk dokumen, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen elektronik mengenai uraian dan keterangan rinci mengenai harta kekayaan, data diri, penerimaan, pengeluaran, dan data lain mengenai harta kekayaan penyelenggara negara.
Yang dimaksud dengan penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan administrasi negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapan pelaporan LHKPN dilakukan?
Ketentuan Pasal 4 Peraturan KPK 2/2020 kemudian menjelaskan bahwa LHKPN ini wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK apabila:
1. Diangkat menjadi penyelenggara negara pada saat pertama kali menjabat.
2. Berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai penyelenggara negara.
3. Pengangkatan kembali sebagai penyelenggara negara setelah masa jabatannya berakhir atau pensiun.
4. Masih menjabat sebagai penyelenggara negara.
Pelaporan LHKPN bagi pejabat negara yang pertama kali menjabat, pensiun, dan diangkat kembali setelah pensiun wajib dilakukan paling lambat tiga bulan sejak tanggal pengangkatan atau pensiun sebagai penyelenggara negara. Dengan demikian, batas waktu pelaporan LHKPN Kabinet Prabowo adalah 21 Januari 2025.
Kemudian, bagi penyelenggara negara yang masih menjabat, LHKPN harus dilaporkan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
Ketentuan Pelaporan LHKPN ke KPK
Penyampaian LHKPN KPK dilakukan secara elektronik melalui laman resmi website elhkpn.kpk.go.id. Dalam penyampaiannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan KPK 2/2020, LHKPN harus memuat sejumlah data, antara lain:
A. nama;
B. departemen;
C. agen;
D. tempat dan tanggal lahir;
e. alamat;
F. identitas istri/suami dan anak, baik anak tanggungan maupun anak bukan tanggungan;
G. jenis, nilai, asal usul, dan tahun perolehan serta pemanfaatan harta;
H. jumlah penerimaan dan penarikan;
Saya. surat kuasa untuk memperoleh data keuangan dengan tanda tangan sesuai dengan KTP; Dan
J. surat pernyataan dari pejabat negara.
Setelah penyerahan dilakukan, KPK akan melakukan verifikasi administratif terhadap LHKPN yang diserahkan. Verifikasi ini dilakukan dengan memeriksa kebenaran dan kelengkapan laporan yang disampaikan, termasuk surat kuasa untuk memperoleh data keuangan.
Sumber: hukumonline
Source link