Sudah saatnya Unjust Enrichment diatur sebagai dasar gugatan

Sudah saatnya Unjust Enrichment diatur sebagai dasar gugatan


Keusangan ketentuan dalam KUHPerdata—sebagai terjemahannya KUH Perdata—Salah satunya karena doktrinnya belum diatur pengayaan yang tidak adil 'pengayaan yang tidak adil' sebagai salah satu dasar gugatan. Pendapat ini mengemuka dalam diskusi akademis bertajuk Reformasi Hukum Keterlibatan Indonesia: Peluang dan Tantangan yang digelar Asosiasi Guru Hukum Perdata (APHK) pada akhir Oktober lalu. Sejak tahun 1838, saat pertama kali berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Perdata secara konkordansi, hingga saat ini landasan gugatan masih berkisar pada wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH). Dalam pembahasan akademik APHK mengenai RUU Keterlibatan, kemungkinan implementasinya pengayaan yang tidak adil dianggap sebagai pasal dan dasar gugatan tersendiri.

Di Belanda, hal itu terjadi KUH Perdata Baru (NBW) telah memasukkan konten doktrinal pengayaan yang tidak adil sejak tahun 1992 hingga artikel 6:212. Diskusi APHK menyayangkan Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara lain hukum perdata Dan hukum umum Doktrin ini lazim digunakan dalam ranah hukum privat. Jika ditelaah, beberapa pandangan menyamakan aturan doktrinal ini dengan Pasal 1359 ayat (1) KUH Perdata.. Namun temuan yang dibahas dalam pembahasan akademis RUU Perikatan menjelaskan isi Pasal 1359 KUH Perdata berbeda dengan inti maksud dari RUU Perikatan tersebut. pengayaan yang tidak adil (lihat juga Faizal Kurniawan dkk. in Pengakuan atas Pengayaan yang Tidak Adil untuk Mewujudkan Keadilan Korektif dalam Jalur Reformasi Kewajiban Hukum Indonesia).

Guru Besar Hukum Perdata Universitas Airlangga (Unair), Yohannes Sogar Simamora dengan tegas berpandangan, Pasal 1359 KUH Perdata mengatur tentang kewajiban kodrat (ikatan alami) yang berbeda dari konsepnya pengayaan yang tidak adil. Selain itu pengayaan yang tidak adil merupakan dasar gugatan tersendiri yang berbeda dengan wanprestasi dan PMH. RUU Keterlibatan diproyeksikan akan merumuskan kriteria mengenai tindakan apa saja yang memenuhi syarat pengayaan yang tidak adil Ini.

Pasal 1359 KUH Perdata mengatur tentang perjanjian alam (ikatan alami) yang berbeda dari konsepnya pengayaan yang tidak adil


Sumber: hukumonline

Source link

Baca Juga:  Upaya 'Kopi Sianida' Jessica dan Peluangnya Memenangkan Judicial Review

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications