Tujuan PP 20/2024 adalah untuk mendorong peningkatan kontribusi investasi dari sektor industri pengolahan di luar Jawa. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong tumbuhnya pusat-pusat pertumbuhan industri baru.
Adanya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Zonasi Industri mengatur secara rinci Kawasan Pengembangan Industri, Kawasan Pusat Pertumbuhan Industri, Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Industri, dan Sentra Industri Kecil dan Menengah. Dengan diterbitkannya kebijakan Dalam kaitan ini, pemerintah ingin memperbanyak kawasan industri.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Terkait Industri, arah kebijakan pembangunan industri nasional difokuskan pada pendekatan yang berpusat pada Indonesia. Pendekatan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi daerah di luar Jawa untuk mengembangkan potensi industri di daerahnya masing-masing.
“Perwilayahan Industri memiliki misi untuk menyebarluaskan pembangunan industri di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia agar tercipta porsi pertumbuhan yang lebih berimbang antara industri di Jawa dan industri di luar Jawa,” kata Agus, Selasa (9/7/2024).
Baca juga:
Ia menjelaskan, salah satu target yang ingin dicapai adalah meningkatkan peran industri pengolahan nonmigas di luar Jawa hingga 40 persen dari total nilai tambah sektor industri pengolahan nonmigas nasional. Ia mengajak semua pihak, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun pelaku usaha, untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan regulasi ini.
“Kerja sama yang baik antar seluruh pemangku kepentingan akan menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan cita-cita bersama. PP No. 20 Tahun 2024 menjadi acuan bersama dalam membangun industri yang berdaya saing, inklusif, dan berkelanjutan di masa mendatang,” imbuh Agus.
Selain untuk mempercepat penyebaran dan pemerataan industri di seluruh Indonesia, Agus yang juga mantan anggota DPR ini menjelaskan tujuan PP 20/2024 juga untuk mendorong peningkatan kontribusi investasi di sektor industri pengolahan di luar Jawa. Selain itu, regulasi ini diharapkan dapat menumbuhkan sentra-sentra pertumbuhan industri baru.
Sumber: hukumonline
Source link