Tanggung Jawab Bersama Atas Kerugian Menurut Pasal 1367 KUH Perdata

Tanggung Jawab Bersama Atas Kerugian Menurut Pasal 1367 KUH Perdata


Berhati-hatilah dalam membeli tanah kavling perumahan, pastikan aspek legalnya dengan saksama. Termasuk dengan siapa Anda bertransaksi. Anda perlu memastikan apakah tenaga pemasaran yang memasarkan tanah kavling perumahan tersebut memiliki kewenangan untuk bertindak, misalnya untuk menerima pembayaran dari konsumen. Perlu juga dipastikan bahwa jual beli tersebut terjadi antara Anda dengan perusahaan yang menjual tanah kavling tersebut, bukan dengan tenaga pemasaran. Jika tidak, Anda bisa saja berhadapan dengan masalah hukum hingga ke pengadilan.

Dua warga yang berminat membeli sebidang tanah perumahan yang berlokasi di Citeureup Bogor pernah mengalami masalah serupa. Mereka sudah membayar lewat pihak pemasaran, tetapi rumah idaman mereka tak kunjung jadi. Alih-alih rumah, sertifikat tanah tak kunjung diserahkan. Pihak perusahaan berdalih tidak ada bukti bahwa keduanya pernah bertransaksi dengan pihak perusahaan maupun direktur perusahaan. Karena tidak ada titik temu, kedua pembeli itu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bogor. Di pengadilan, pihak perusahaan selaku tergugat mengajukan eksepsi yang pada intinya gugatan penggugat tidak jelas dan samar. Pihak perusahaan berdalih tidak memiliki hubungan hukum dengan kedua penggugat karena transaksi mereka dilakukan dengan pihak pemasaran.

Pengadilan menerima sebagian gugatan tersebut, dengan menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Klaim tidak memiliki hubungan hukum dengan penggugat ditolak oleh Mahkamah Agung. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menggunakan konsep tanggung jawab pengusaha atas apa yang dilakukan pekerja atau karyawannya.

Menurut Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdatasebagaimana yang dipertimbangkan oleh majelis kasasi, seorang pengusaha jika Tergugat bertanggung jawab secara perdata atas perbuatan karyawannya dalam menjalankan tugasnya. Dalam perkara ini, penggugat dapat membuktikan telah melunasi pembayaran pembelian tanah melalui tenaga pemasaran tergugat. Oleh karena itu, tergugat wajib memenuhi kewajibannya dengan itikad baik. Kalaupun terjadi tindak pidana, misalnya tenaga pemasaran menggelapkan uang pembayaran, menurut majelis kasasi, 'tidak menghilangkan tanggung jawab pengusaha. jika terdakwa perdata atas tindakan karyawannya untuk dan atas nama majikan'. (Lihat Putusan Mahkamah Agung Nomor 2647 K/Pdt/2013 19 Juni 2014).

Baca Juga:  Penggunaan Ex Aequo et Bono dalam Sengketa Arbitrase


Sumber: hukumonline

Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications