Blokir perusahaan atau entitas bisnis.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Cahyo Rahadian Muzhar mengancam akan memblokir perusahaan atau badan usaha yang terkait atau terlibat dalam perjudian daring.
“Kalau perusahaan itu terdaftar sebagai PT di Ditjen AHU, apakah sudah berbadan hukum atau belum. Kalau seperti itu (judi online) tentu perusahaan itu akan kita blokir,” kata Dirjen AHU, Cahyo Rahadian Muzhar, seperti dilansir Di antara usai membuka Diskusi Teknis dan Konsultasi Bahan Kepegawaian dan Bisnis di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (11/7).
Ia mengatakan, berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia, tidak ada perusahaan atau badan usaha yang boleh menjalankan kegiatan usaha di bidang perjudian atau permainan keterampilan.
Baca Juga:
Namun apabila ditemukan hal semacam itu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan memblokir perusahaan atau badan usaha tersebut.
“Itu tidak boleh dan tidak masuk dalam tabel klasifikasi perusahaan. Kalau sudah jelas-jelas tindak pidana administrasi, ya kita blokir,” ujarnya dalam acara yang dihadiri 317 notaris di NTB itu.
Sejauh ini, kata Cahyo, belum ada perusahaan atau badan usaha di Indonesia yang diduga terafiliasi dengan perjudian atau perjudian daring. “Jika ada, kami akan bekerja sama dengan penegak hukum. Jika mereka terlibat, kami akan memblokir perusahaan tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Muhammad Arif mengatakan, seluruh anggota asosiasi mendukung penuh pemerintah dalam memberantas praktik perjudian. on line yang telah mengganggu masyarakat.
Sumber: hukumonline
Source link