Adanya pendekatan ilmiah multidisiplin dapat mengintegrasikan berbagai perspektif dan pengetahuan dari beberapa disiplin ilmu.
Pendidikan hukum saat ini dinilai belum dapat berdiri sendiri tanpa bantuan ilmu-ilmu lain. Penyelesaian masalah hukum terkadang menggunakan pendekatan multidisiplin karena permasalahannya menyangkut banyak ilmu.
“Sistem pembelajaran saat ini dikenal dengan pendekatan multidisiplin, banyak kurikulum yang berubah, tidak lagi terpusat, tapi sudah multidisiplin,” kata Dekan FHUI Parulian Paidi Aritonang dalam keterangan tertulis, Selasa (2/10). Seminar Nasional Hukum di Indonesia dalam Perspektif dalam rangka Peringatan 100 Tahun Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) yang juga disiarkan secara daring, Rabu (10/7/2024).
Baca juga:
FHUI Raih Penghargaan Kampus Hukum Terbaik Nasional 2023, Genjot Semangat Inovasi
FHUI Berikan Penghargaan Kepada 102 Lulusan Cum Laude
Hal ini pula yang menurutnya menjadikan program studi hukum sebagai jurusan favorit. Pasalnya, lulusan hukum dapat bekerja di bidang lain, tidak hanya terbatas pada profesi sebagai aparat penegak hukum.
“Jurusan Hukum semakin diminati karena lulusan hukum dapat bekerja di mana saja karena harus berkolaborasi dengan disiplin ilmu lain,” lanjut Parulian.
Di Universitas Indonesia sendiri, Fakultas Hukum masih menjadi idola setelah Fakultas Kedokteran. Selain lulusannya yang bisa bekerja di bidang apa saja, juga kepuasan dalam hal pengajaran. Meski saat ini guru besar di FHUI belum banyak, namun tidak mengurangi kualitas pengajaran di FHUI.
Ilmu multidisiplin memiliki peran penting sebagai solusi masa depan. Tantangan masa depan yang akan dihadapi tidak hanya dalam satu disiplin ilmu saja, tetapi juga untuk memecahkan masalah yang kompleks.
Adanya pendekatan ilmiah multidisiplin dapat mengintegrasikan berbagai perspektif dan pengetahuan dari beberapa disiplin ilmu untuk memahami secara komprehensif dan menemukan solusi yang efektif.
Sumber: hukumonline
Source link