FHUP Menolak Tuduhan Pengangkatan Kepala Sekolah yang Tidak Tepat

FHUP Menolak Tuduhan Pengangkatan Kepala Sekolah yang Tidak Tepat


Reda Manthovani dinilai telah memenuhi semua persyaratan sebagai guru besar. Dekan FHUP menilai Prof. Reda sebagai kader yang tepat untuk kemajuan Fakultas Hukum Universitas Pancasila.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FHUP) Prof. Eddy Pratomo membantah tudingan bahwa pengangkatan Reda Manthovani sebagai Guru Besar menyimpang dari ketentuan. Redha yang kini menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung Bidang Intelijen telah memenuhi persyaratan sejak mengawali karier keduanya sebagai dosen di almamaternya.

“Proses panjang ini sebetulnya sudah dilakukan oleh Guru Besar FHUP Prof. Reda Manthovani,” kata Eddy Pratomo dalam keterangan tertulis yang diterima Hukum OnlineGuru Besar Hukum Internasional Universitas Pancasila itu keberatan dengan beredarnya berita tentang prestasi karier akademis koleganya di FHUP. Apalagi, tidak ada konfirmasi data yang diminta FHUP terkait tudingan itu.

Baca Juga:

32 Tahun Berstrategi Cerdas, Reda Manthovani Capai Puncak Karier di Kejaksaan dan Kampus

Melihat Upaya Fakultas Hukum Universitas Pancasila Meraih Peringkat Unggul

Jamintel Reda Manthovani Dikukuhkan Menjadi Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila

“Sebagai contoh, pada tahun 2012, Prof. Reda Manthovani memimpin sebuah penelitian tentang rezim anti pencucian uang yang kemudian diterbitkan dalam bentuk buku, disebarluaskan dalam sebuah seminar, dan digunakan sebagai acuan dalam RPS (Rencana Pembelajaran Semester, red.) bagi mahasiswa FHUP,” tutur Eddy.

Sebagai pimpinan FHUP, Eddy menegaskan bahwa Universitas Pancasila telah menjalankan prosedur yang ditetapkan dalam setiap pengajuan guru besar. Tahapannya diawali dengan telaah dan penilaian oleh Guru Besar dan Senat Akademik Fakultas. Hasilnya kemudian diserahkan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Eddy melanjutkan, upaya seorang dosen untuk meraih jabatan guru besar kerap kali membutuhkan waktu bertahun-tahun dan melewati berbagai rintangan yang harus diatasi. Salah satu rintangan tersebut adalah publikasi artikel ilmiah pada jurnal internasional bereputasi.

Baca Juga:  Tantangan generatif untuk hukum hak cipta Indonesia

Ia menilai rekam jejak Reda Manthovani selama berkarir sebagai dosen di FHUP telah berhasil mengatasi kendala tersebut. Lebih jauh, diperlukan guru besar guna memperkuat sumber daya manusia di FHUP. Oleh karena itu, pihak kampus berencana untuk mengusulkan dan mendorong Reda Manthovani untuk menjadi guru besar.

“Selama proses tinjauan“Persyaratan khusus untuk loncat jabatan fungsional saat itu dianggap sudah terpenuhi. Kami pelajari ada lima jurnal internasional terindeks Scopus yang terbit, sebagai penulis utama. Selain itu masih ada tujuh jurnal internasional terindeks Scopus yang terbit dengan Prof. Reda sebagai penulis kedua,” lanjut Eddy.


Sumber: hukumonline

Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications