Apa itu yurisprudensi? Kamus Hukum Black edisi ke-9 mencantumkan tujuh arti lemma yurisprudensi yang telah diserap ke dalam bahasa Indonesia ke dalam ilmu hukum. Arti tertulis yurisprudensi, n. (17c) 1. Awalnya (pada abad ke-18), studi tentang prinsip pertama hukum alam, hukum perdata, dan hukum bangsa. Disebut juga jurisprudentia naturalis. 2. Secara lebih modern, studi tentang unsur-unsur umum atau mendasar dari suatu sistem hukum tertentu, dibandingkan dengan rincian praktis dan konkritnya. 3. Studi tentang sistem hukum secara umum. 4. Preseden yudisial dipertimbangkan secara kolektif. 5. Dalam sastra Jerman, seluruh pengetahuan hukum. 6. Suatu sistem, badan, atau divisi hukum. 7. hukum kasus.
Kamus Hukum Black umumnya mengacu pada konsep-konsep dalam sistem hukum Anglo-Saxon/common law. Yurisprudensi seolah-olah dimaknai sebagai ilmu hukum pada umumnya. Arti lain dalam kamus adalah keputusan mahkamah yang diikuti berdasarkan doktrin preseden.
Begitu pula Guru Besar Hukum Universitas Gadjah Mada, Sudikno Mertokusumo dalam karyanya Kenali Hukumnya Setidaknya, ilmu hukum sebagai suatu istilah serapan pada mulanya mempunyai tiga pengertian. Yurisprudensi dapat berarti penerapan hukum di pengadilan atau lembaga peradilan itu sendiri. Makna ini merujuk pada ilmu hukum sebagai suatu proses. Yurisprudensi juga berarti ajaran atau doktrin hukum yang terkandung dalam keputusan. Terakhir, yurisprudensi adalah keputusan pengadilan.
Laporan penelitian berjudul Peran Ilmu Hukum dalam Sistem Hukum di Indonesia karya Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, Enrico Simanjuntak lebih banyak menghimpun makna ilmu hukum. Ia antara lain merujuk pada hasil penelitian hukum peningkatan ilmu hukum sebagai sumber hukum yang dilakukan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada tahun 1991/1992. Beberapa definisi yurisprudensi yang dikemukakan antara lain: a. Yurisprudensi, yaitu peradilan tetap atau hukum peradilan (Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto); B. Yurisprudensi adalah doktrin hukum yang dibentuk dan dipelihara oleh pengadilan (Kamus Pockema Andrea); C. Yurisprudensi adalah kumpulan sistematis putusan Mahkamah Agung dan putusan Pengadilan Tinggi yang diikuti oleh hakim lain dalam memutus perkara yang sama (Kamus Pockema Andrea); D. Yurisprudensi diartikan sebagai ajaran hukum yang dibentuk dan dipelihara oleh Badan Peradilan (Kamus Koenen endepols); e. Yurisprudensi diartikan sebagai kumpulan sistematis putusan Mahkamah Agung dan putusan Pengadilan Tinggi (yang dicatat) yang diikuti oleh hakim dalam memberikan putusannya terhadap hal serupa (Kamus Van Dale); F. Menurut pendapat R. Subekti, Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan hakim atau pengadilan yang bersifat tetap dan dikukuhkan oleh Mahkamah Agung sebagai pengadilan kasasi, atau keputusan-keputusan Mahkamah Agung itu sendiri yang bersifat tetap (konstan).
Sumber: hukumonline
Source link







