Meliputi beberapa substansi baru yang memperbarui proses bisnis lelang.
Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86 Tahun 2024 tentang Brosur Lelang. Beleid dibuat sebagai payung hukum dalam memberikan pedoman dan pengaturan mengenai penyusunan Brosur Lelang pada Kantor Lelang Kelas I dan Kantor Lelang Kelas II.
Selain itu, terbitnya aturan tersebut memungkinkan peningkatan efektivitas dan efisiensi proses bisnis lelang dalam pembuatan berita acara lelang secara elektronik. Serta penyesuaian pelaksanaan lelang yang memerlukan atau tidak memerlukan penyusunan berita acara lelang.
Berita Acara Lelang adalah berita acara pelaksanaan Lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna.
Perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Andi Fachry Syam mengatakan, pembuatan berita acara lelang meliputi tiga tahapan utama. Pertama, sebelum lelang diadakan. Dia menjelaskan, tahap ini termasuk menyiapkan berita acara lelang.
Baca juga:
Keduaselama pelelangan. Tahapan ini meliputi pembacaan kepala berita acara lelang dan menyiapkan badan dan catatan kaki berita acara lelang. Ketigasetelah pelelangan. Tahapan ini meliputi penyelesaian berita acara lelang, penyusunan lampiran, pembuatan berita acara lelang, penjahitan dan penempelan, pembuatan dan penyerahan salinan berita acara lelang.
“Serta pembuatan dan penyampaian kutipan berita acara lelang,” kata Andi dalam acara Penataran Kongres Persatuan Pejabat Lelang Indonesia (PPL2I) Kelas II, yang mengangkat tema ‘Penguatan Peran Swasta dalam Pelayanan Lelang’, Senin (20 /2/2025).
Sumber: hukumonline
Source link