Proses mendadak dari RUU Minerba tidak menyediakan ruang untuk partisipasi publik yang bermakna sebagaimana diatur dalam undang -undang tentang pembentukan peraturan legislatif.
Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) mengadakan pertemuan pleno untuk menyiapkan rancangan undang -undang (RUU) tentang Amandemen Ketiga UU No. 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara (minerba). Pertemuan tersebut diadakan untuk menindaklanjuti sejumlah keputusan pengadilan konstitusional dan menambahkan sejumlah artikel lainnya.
Indonesia's National Publish What You Pay (PWYP) Koordinator, Aryanto Nugroho, menilai bahwa DPR Baleg tidak transparan dan sedang terburu -buru untuk menyusun RUU Minerba. Terlepas dari itu, RUU Minerba tidak muncul dalam Program Legislasi Nasional 2025 (Prolegnas).
“Jika ini berlanjut, dapat dikatakan lebih gegabah daripada periode DPR sebelumnya.” Selain itu, agenda yang muncul di Public, Baleg Target, pertemuan penyusunan, pertemuan komite kerja (PANJA), dan pengambilan keputusan tentang penyusunan Minerba Bill akan ditargetkan hanya dalam satu hari, “katanya dalam sebuah pernyataan tertulis, Senin (21/1/2025).
Dia mengamati bahwa dari proses pertemuan yang sedang berlangsung, sejumlah anggota Baleg bahkan mengakui bahwa mereka hanya menerima naskah akademik (NA) 30 menit sebelum pertemuan. Kondisi ini menunjukkan bahwa ada upaya untuk memaksakan revisi langsung hukum Minerba.
“Pertanyaannya adalah, untuk Revisi Hukum Mineral dan Batubara yang cepat ini?” katanya.
Baca juga:
Sementara itu, koordinator Divisi Advokasi Parlemen Parlemen Indonesia (IPC), ARIF ADIPUTRO, mengatakan bahwa DPR tidak memahami prosedur untuk membentuk undang -undang dan melanggar Konstitusi. Menurutnya, RUU Minerba harus ditentukan dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahunan terlebih dahulu. Selain itu, proses mendadak dari RUU Minerba tidak menyediakan ruang untuk partisipasi publik yang bermakna seperti yang diatur dalam UU No. 13 tahun 2022 Mengenai Amandemen Kedua di atas UU No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan legislatif.
Dengan demikian, menurut … konsekuensi dari ratifikasi RUU Minerba yang terburu -buru mengakibatkan hilangnya legitimasi dari publik. Bahkan memiliki potensi untuk menciptakan risiko konflik yang dapat mengakibatkan implementasi hukum di masa depan tidak berjalan secara optimal.
(tagstotranslate) revisi
Sumber: hukumonline
Source link