Jika kita ingin Indonesia melompat ke masa depan, maka regulasi harus dibebaskan dari belenggu yang tumpang tindih, birokrasi gemuk, dan minat sesaat. Peraturan harus diarahkan, tidak diizinkan untuk tumbuh liar. Saatnya kita memilih untuk menjadi: negara tujuan yang kaku atau negara tujuan yang dikembangkan?
“Peraturan harus menjadi alat, bukan beban.” Ungkapan ini mencerminkan kecemasan yang sekarang semakin terasa di tengah -tengah upaya pemerintah untuk membangun Indonesia dengan cepat dan berkelanjutan. Di satu sisi, kami memiliki visi besar: Indonesia Gold 2045, industri hilir, transformasi digital, memperkuat ekonomi hijau, dan pembangunan yang adil. Tetapi di sisi lain, visi itu terancam oleh perangkap regulasi yang terlalu gemuk, tumpang tindih, bahkan kontraproduktif. Indonesia, dengan semua dinamikanya, sekarang dihadapkan dengan pertanyaan mendasar: Apakah kita menjadi “negara aturan” atau “negara tujuan”?
Sejak reformasi, kami menonton hiper-regulasi – Penerbitan ribuan peraturan baru setiap tahun di berbagai tingkat pemerintahan. Berdasarkan data JDIH nasional, Kementerian Hukum BPHN, ada lebih dari 45.000 peraturan aktif, mulai dari hukum hingga peraturan desa. Banyak yang dilahirkan tanpa koordinasi yang baik, tanpa analisis dampak yang memadai, dan seringkali karena impuls sektoral saja. Dampaknya nyata: peraturan tumpang tindih, aktor bisnis yang bingung, memperlambat investasi, untuk menjadi bidang korupsi perizinan. Kami membangun bangunan hukum yang luar biasa, tetapi pintu -pintu itu benar -benar saling mengunci. Alih -alih mendukung pembangunan, peraturan kami sebenarnya menjadi “pasir hisap” yang menyedot energi birokrasi dan menghambat inovasi.
Paradigma baru di bidang regulasi perlu ditegakkan, yaitu regulasi bukanlah tujuan, tetapi instrumen untuk mencapai tujuan pembangunan. Negara tujuan menempatkan hukum secara strategis – menyusun peraturan berdasarkan kebutuhan rakyat, visi jangka panjang, dan arah pembangunan nasional. Ini adalah prinsip Regulasi Cerdas yang memprioritaskan: relevansi dan dampak nyata, bukan hanya kepatuhan formal; Konsistensi silang -sektoral, bukan ego sektoral; Evaluasi berkala, tidak sekali untuk kemudian pergi. Niat baik telah mulai terlihat, misalnya: reformasi lisensi melalui Pengajuan tunggal online (OSS), undang -undang penciptaan kerja yang menyatukan ratusan aturan, serta deregulasi sistem data nasional. Namun, semua itu masih menghadapi perlawanan budaya birokrasi dan politik sektoral.
Dalam praktiknya, sering digunakan sebagai ukuran lebih menekankan kuantitas atau jumlah peraturan. Masalah utama sebenarnya bukan pada jumlah, tetapi pada kualitas dan fungsi peraturan. Banyak aturan dibuat tanpa keterlibatan publik, tanpa partisipasi yang berarti, dan uji konsekuensi minimal. Akibatnya, aturan sering tidak didasarkan, sulit diterapkan, bahkan bertentangan dengan semangat pembangunan. Belum lagi kurangnya evaluasi efektivitas peraturan. Tanpa sistem Tinjauan Pengaturan Kuat, negara dapat terjebak dalam penumpukan masalah yang harus diuraikan.
Menuju Deregulasi Strategis: Solusi dan Rekomendasi
Sehingga Indonesia tidak terjebak sebagai aturan negara, berikut adalah beberapa langkah strategis yang dapat diambil.
Langkah pertama, lakukan audit peraturan yang komprehensif. Audit peraturan keseluruhan adalah langkah penting untuk memperbaiki tumpang tindih dari aturan hukum yang membebani sistem pemerintah dan kegiatan ekonomi. Langkah ini berfungsi sebagai “total check-up“Terhadap peraturan yang terlalu gemuk, tidak efisien, bahkan seringkali kontraproduktif dengan tujuan pembangunan. Audit peraturan adalah proses evaluasi sistematis dari undang -undang yang telah berlaku untuk menilai: relevansi peraturan dengan kondisi terbaru dan kebutuhan masyarakat; konsistensi antara peraturan; efektivitas norma dalam peraturan dalam tujuan kebijakan; efisiensi peraturan dalam pelaksanaannya; POTSIONAL TERLALU DEVENSIVERSIAL, POTSIVERSIAL TERLALUSI, TERLIHAT PENURANGAN, NOMA TERSEDIA, TERSEDIA, POTSIAL, POTSIAL, POTSIAL, POTSIVENSI, POTSIVITY, POTSIVITY, POTSIVITY OF REGULASI; peraturan, memperkuat kepastian hukum, dan menyederhanakan tata kelola.
Audit peraturan harus dilakukan secara bertahap dan komprehensif, termasuk: tingkat peraturan dari undang -undang, PP, Perpres, peraturan menteri/kelembagaan, untuk peraturan regional dan peraturan kepala regional. Sektor/zat, misalnya sektor investasi, lisensi, lingkungan, pekerjaan, perpajakan, dan lainnya. Otoritas lembaga adalah untuk menilai apakah suatu lembaga membuat peraturan yang berada di luar otoritas atau duplikat.
Peraturan Peraturan (T) TagStotranslate)
Sumber: hukumonline
Source link







