Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengajukan gugatan hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada awal April 2024. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 133/G/2024 /PTUN.JKT.
Gugatan ini menuai berbagai pertanyaan. Apakah gugatan tersebut termasuk dalam objek TUN? Bagaimana para pakar pemilu membaca persoalan ini? Dan, bagaimana jadinya putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 jika dikaitkan dengan gugatan PDIP ke PTUN Jakarta?
PDIP mengajukan empat petitum dalam permohonannya ke PTUN Jakarta. Pertama, KPU tidak menolak pendaftaran Gibran sebagai peserta pemilu pada 25 Oktober 2023. Kedua, tidak menghalangi atau menolak hasil pemeriksaan kesehatan Gibran pada 26 Oktober 2023. Ketiga, tidak menghalangi atau menolak penunjukan Gibran. Gibran sebagai calon wakil presiden RI pada 13 November 2023 dan tidak menghalangi atau menolak penunjukan Gibran serta mengikuti pengundian pemilu 2024 pada 14 November 2024.
Dalam gugatannya ini, PDIP mempertanyakan tindakan KPU Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023 atau aturan lama saat menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto. PDIP menilai tindakan yang dilakukan KPU merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan aparat (tindakan pemerintah yang melanggar hukum). KPU dinilai melanggar kepastian hukum, melanggar ketentuan umum, sehingga KPU disebut akan menegakkan peraturan yang berlaku surut.
Sumber: hukumonline
Source link