Viral adalah sebuah kata yang menjadi populer dalam beberapa tahun terakhir. Faktanya, banyak pembuat konten yang selalu mencantumkan kata viral dalam karyanya untuk menarik perhatian masyarakat luas.
Kamus Bahasa Inggris Cambridge mencatat viral karena bahasa Inggris adalah istilah yang berhubungan dengan virus. Jadi, virus menggambarkan bagaimana suatu virus dengan cepat menyebar dari satu orang ke orang lain. Contohnya adalah pandemi Covid-19. Istilah viral kini digunakan untuk menggambarkan sesuatu yang menyebar dengan cepat melalui media sosial di internet ke jutaan orang secara online.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) juga mencatat definisi serupa tentang viral. Yang pertama adalah mengenai virus dan kedua Penyakit ini menyebar luas dan cepat seperti virus. Lalu apa hubungannya dengan dunia hukum?
Makna di balik istilah viral rupanya sudah lama menjadi perhatian dunia hukum. Kita sering mendengar tentang hal-hal yang “menarik perhatian orang” yang ditunjukkan dengan viralitasnya. Sejumlah lembaga penegak hukum bahkan memberikan klasifikasi tersendiri terkait kasus semacam ini dan cenderung bergerak cepat dalam menanganinya.
Sumber: hukumonline
Source link