Ini Strategi Sukses LDD dalam Audit Transaksi Korporasi

Ini Strategi Sukses LDD dalam Audit Transaksi Korporasi


Seperti persiapan dan perencanaan, pengumpulan dan analisis dokumen, wawancara dan investigasi lapangan, serta persiapan laporan LDD.

Kegiatan uji tuntas hukum atau uji tuntas hukum (LDD) merupakan kegiatan yang sangat dibutuhkan dalam kegiatan bisnis. LDD biasanya dilakukan untuk memeriksa secara menyeluruh aspek hukum yang terkait dengan perusahaan atau badan usaha yang akan terlibat dalam transaksi seperti merger, akuisisi, atau investasi. Tujuan utama LDD adalah untuk mengidentifikasi potensi risiko hukum yang dapat memengaruhi nilai atau keberlanjutan transaksi.

“LDD merupakan suatu proses investigasi hukum secara menyeluruh yang dilakukan oleh konsultan terhadap suatu perusahaan atau obyek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi,” ujar Associate Partner Firma Hukum Adnan Kelana Haryanto dan Hermanto (AKHH), Beria Wieke dalam acara Workshop Hukumonline 2024: Legal Due Diligence: Pemahaman Praktik dan Manajemen Risiko Melalui Integrasi Analisis Hukum dan Pemeriksaan Laporan Keuangan, Selasa (16/7/2024).

Ia menjelaskan, LDD bertujuan untuk memperoleh fakta dan informasi, memastikan kepatuhan hukum, mengidentifikasi risiko hukum, dan menyediakan informasi yang dibutuhkan untuk pengambilan keputusan. Kemudian, LDD juga berperan untuk menghindari masalah hukum di masa mendatang, memastikan nilai wajar transaksi, dan mendukung negosiasi yang lebih baik.

Dalam praktiknya, aspek yang diperiksa dalam LDD mencakup semua aspek hukum perusahaan target, termasuk kontrak, litigasi, kepatuhan hukum, dan aset. Secara umum, Wieke menjelaskan bahwa LDD dilakukan sebelum transaksi bisnis besar. Seperti merger, akuisisi, atau investasi besar untuk mengidentifikasi potensi risiko.

Baca juga:

Hukumonline.com

Suasana peserta Workshop Hukumonline 2024: Legal Due Diligence: Memahami Praktik dan Manajemen Risiko Melalui Integrasi Analisis Hukum dan Pemeriksaan Laporan Keuangan, Selasa (16/7/2024). Foto: RES

Kemudian, dalam LDD juga terdapat pihak-pihak yang terlibat seperti konsultan keuangan, konsultan hukum, konsultan pajak, dan manajemen perusahaan. Peran LDD dalam transaksi salah satunya adalah mengidentifikasi risiko hukum. Selain mengidentifikasi risiko hukum, LDD juga berperan dalam menggambarkan posisi hukum, membantu negosiasi, dan menentukan transaksi.

Baca Juga:  Ini Ancaman Dirjen AHU ke Perusahaan Terlibat Judi Online


Sumber: hukumonline

Source link

Picture of Aladdien
Aladdien

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Berikut ini kumpulan artikel terbaru kami

Subcribe

Dapatkan update artikel dari kami dengan berlangganan

TRENDING ARTICLES
STAY CONNECTED
Facebook
Twitter
LinkedIn
Logo Cadhas 1
© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications