Seperti persiapan dan perencanaan, pengumpulan dan analisis dokumen, wawancara dan investigasi lapangan, serta persiapan laporan LDD.
Kegiatan uji tuntas hukum atau uji tuntas hukum (LDD) merupakan kegiatan yang sangat dibutuhkan dalam kegiatan bisnis. LDD biasanya dilakukan untuk memeriksa secara menyeluruh aspek hukum yang terkait dengan perusahaan atau badan usaha yang akan terlibat dalam transaksi seperti merger, akuisisi, atau investasi. Tujuan utama LDD adalah untuk mengidentifikasi potensi risiko hukum yang dapat memengaruhi nilai atau keberlanjutan transaksi.
“LDD merupakan suatu proses investigasi hukum secara menyeluruh yang dilakukan oleh konsultan terhadap suatu perusahaan atau obyek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi,” ujar Associate Partner Firma Hukum Adnan Kelana Haryanto dan Hermanto (AKHH), Beria Wieke dalam acara Workshop Hukumonline 2024: Legal Due Diligence: Pemahaman Praktik dan Manajemen Risiko Melalui Integrasi Analisis Hukum dan Pemeriksaan Laporan Keuangan, Selasa (16/7/2024).
Ia menjelaskan, LDD bertujuan untuk memperoleh fakta dan informasi, memastikan kepatuhan hukum, mengidentifikasi risiko hukum, dan menyediakan informasi yang dibutuhkan untuk pengambilan keputusan. Kemudian, LDD juga berperan untuk menghindari masalah hukum di masa mendatang, memastikan nilai wajar transaksi, dan mendukung negosiasi yang lebih baik.
Dalam praktiknya, aspek yang diperiksa dalam LDD mencakup semua aspek hukum perusahaan target, termasuk kontrak, litigasi, kepatuhan hukum, dan aset. Secara umum, Wieke menjelaskan bahwa LDD dilakukan sebelum transaksi bisnis besar. Seperti merger, akuisisi, atau investasi besar untuk mengidentifikasi potensi risiko.
Baca juga:
Suasana peserta Workshop Hukumonline 2024: Legal Due Diligence: Memahami Praktik dan Manajemen Risiko Melalui Integrasi Analisis Hukum dan Pemeriksaan Laporan Keuangan, Selasa (16/7/2024). Foto: RES
Kemudian, dalam LDD juga terdapat pihak-pihak yang terlibat seperti konsultan keuangan, konsultan hukum, konsultan pajak, dan manajemen perusahaan. Peran LDD dalam transaksi salah satunya adalah mengidentifikasi risiko hukum. Selain mengidentifikasi risiko hukum, LDD juga berperan dalam menggambarkan posisi hukum, membantu negosiasi, dan menentukan transaksi.
Sumber: hukumonline
Source link