ILUNI FHUI Luncurkan Catatan Kritis RUU Hukum Acara Perdata

ILUNI FHUI Luncurkan Catatan Kritis RUU Hukum Acara Perdata


Catatan kritis RUU Hukum Acara Perdata disajikan dalam bentuk buku. Sebagai upaya membantu pemerintah menyusun hukum acara perdata.

Berbagai produk hukum peninggalan zaman penjajahan Belanda masih digunakan hingga saat ini, salah satunya adalah hukum acara perdata. Pemerintah dan DPR memiliki pekerjaan rumah untuk merevisi kebijakan tersebut karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman. Sebagai upaya membantu pemerintah dalam merumuskan hukum acara perdata, Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI FHUI) meluncurkan 'Catatan Kritis terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata' yang ditulis dalam bentuk buku.

Untuk menyebarluaskan gagasan dalam buku tersebut, ILUNI FHUI, Lembaga Kajian Ilmiah (LK2) FHUI, dan Hukumonline menggelar Peluncuran Buku dan Talk Show. Ketua Umum ILUNI FHUI, Rapin Mudiardjo mengatakan kegiatan ini dimaksudkan untuk membuka ruang diskusi yang melibatkan partisipasi yang bermakna. (partisipasi yang berarti) dari peserta.

“Masukan ini sangat berarti bagi para pembentuk Undang-Undang, khususnya yang tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata, agar dapat mendorong percepatan legislasi pemutakhiran hukum acara perdata yang komprehensif, inklusif, inovatif, dan sejalan dengan perkembangan zaman,” ujar Rapin dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (17/7/2024).

Baca juga:

Rapin menjelaskan bahwa hukum acara perdata saat ini belum tersusun dalam satu kodifikasi. Pemerintah telah berinisiatif untuk membuat ketentuan yang mengatur pembagian ketentuan hukum acara perdata dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Untuk membantu pemerintah dalam menyusun hukum acara perdata, maka disusunlah buku

“Catatan Kritis Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata” disusun dengan memuat masukan dan telaah hukum acara perdata dari berbagai sektor.

Perwakilan penulis buku, Carolina Martha, mengatakan buku ini disusun dengan memperhatikan sektor formulasi formal, studi kasus, perbandingan dengan hukum acara perdata negara lain, dan sifat substantif dengan menyesuaikan urgensi di Indonesia saat ini. Beberapa substansi yang dinilai inovatif dalam buku ini antara lain kewajiban pengungkapan (pengungkapan wajib).


Sumber: hukumonline

Source link

Baca Juga:  Pantau terus! Segera diumumkan, 28 Dosen Hukum Favorit 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications