Kesadaran hukum yang tinggi akan menciptakan kedamaian. Berikut 5 ciri kesadaran hukum yang tinggi di masyarakat.
Sebelum membahas mengenai indikator dan ciri-ciri tingginya kesadaran hukum di masyarakat, mari kita pahami terlebih dahulu konsep kesadaran hukum itu sendiri.
Menurut Soerjono Soekanto, kesadaran hukum adalah kesadaran atau nilai-nilai yang ada dalam diri manusia tentang hukum yang ada atau hukum yang diharapkan ada. Soekanto juga menjelaskan bahwa yang ditekankan adalah nilai-nilai tentang fungsi hukum, bukan penilaian hukum terhadap kejadian-kejadian konkret dalam masyarakat.
Baca juga:
Indikator Kesadaran Hukum
Selanjutnya, ada beberapa indikator penilaian kesadaran hukum. Indikator kesadaran hukum menurut Kutschincky (dalam Soekanto, 1982:159), antara lain:
- Pengetahuan tentang peraturan hukum atau kesadaran hukum.
- Pengetahuan tentang isi peraturan perundang-undangan atau kenalan hukum.
- Sikap terhadap peraturan hukum atau sikap hukum.
- Pola perilaku hukum atau perilaku hukum.
Mengenai indikator tersebut, Otje Salman (1993) menjelaskan bahwa:
- Pengertian pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan adalah bahwa seseorang mengetahui bahwa perilaku tertentu telah diatur oleh undang-undang. Peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah peraturan perundang-undangan tertulis dan peraturan perundang-undangan tidak tertulis. Perilaku tersebut menyangkut perilaku yang dilarang oleh undang-undang maupun perilaku yang diperbolehkan oleh undang-undang.
- Pengertian pengetahuan tentang isi peraturan perundang-undangan adalah keterangan yang dimiliki seseorang mengenai isi peraturan perundang-undangan tertentu. Pemahaman hukum sendiri merupakan pemahaman tentang isi dan tujuan suatu peraturan perundang-undangan tertentu serta manfaatnya bagi pihak-pihak yang kehidupannya diatur oleh peraturan perundang-undangan tersebut.
- Arti dari sikap terhadap peraturan hukum adalah suatu kecenderungan untuk menerima hukum karena rasa hormat terhadap hukum tersebut sebagai sesuatu yang bermanfaat atau menguntungkan jika dipatuhi.
- Pola perilaku hukum merupakan suatu kondisi dimana masyarakat menaati peraturan yang berlaku. Indikator ini merupakan indikator yang paling penting, karena dari indikator ini dapat diketahui berlaku atau tidaknya suatu peraturan dalam masyarakat, sehingga dapat diketahui sejauh mana kesadaran hukum dalam masyarakat.
Masih terkait dengan indikator hukum, menurut Zainudin Ali (dalam Sofyansih2014: 14) penilaian kesadaran hukum melibatkan beberapa faktor, yang menunjukkan apakah ketentuan hukum diketahui, dipahami, dipatuhi dan dihargai.
Sumber: hukumonline
Source link