Hati-hati meminjam uang pada perusahaan pinjaman online. Baca persyaratannya dengan cermat. Pastikan bunga pinjaman masih masuk akal dan Anda mampu membayarnya. Jangan terbuai dengan kemudahan mendapatkan uang. Jika Anda terjerat, masalahnya akan semakin buruk. Nasihat serupa telah berkali-kali disampaikan oleh para pengamat ekonomi, asosiasi, pejabat Otoritas Jasa Keuangan, bahkan kalangan hukum.
Fakta membuktikan banyak orang mengambil jalan pintas untuk mengakhiri hidup karena tidak mampu membayar pokok utang, ditambah bunga. Otoritas Jasa Keuangan berupaya menekan perusahaan pemberi pinjaman agar tidak mengenakan suku bunga tinggi yang dapat membebani peminjam. Pada November tahun lalu, misalnya, Otoritas Jasa Keuangan mengirimkan Surat Edaran kepada direksi Penyedia Jasa Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi. Isi Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 berarti pemberi pinjaman wajib memenuhi ketentuan batas maksimal manfaat ekonomi pendanaan seperti bunga atau bagi hasil, biaya administrasi. Besarannya tergantung pada jenis pendanaan. Untuk pendanaan konsumen misalnya, dibatasi maksimal 0,3 persen per hari kalender mulai 1 Januari 2024. Itu jika disebutkan dalam perjanjian pendanaan yang berlaku satu tahun. Besarnya manfaat ekonomi dari pendanaan adalah sebesar 0,2 persen per hari kalender dari nilai pendanaan jika mulai tanggal 1 Januari 2025.
Utari Sulistiowati dan Edwin Dwiyana adalah dua dari sekian banyak WNI yang keberatan dengan perbudakan bunga. Bedanya, Utari dan Edwin mengambil langkah konstitusional, karena menilai ketentuan kepentingan dalam Pasal 1765-1768 KUH Perdata bertentangan dengan UUD 1945. Pasal 1765, misalnya, membolehkan para pihak menyepakati bunga atas pinjaman uang atau barang. Mereka menganggap bunga tidak sesuai dengan ajaran agama (Islam). Ketentuan kepentingan dalam pasal yang diuji dinilai merugikan langsung kepentingan para pemohon. Pada 20 Juli 2023, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Utari dan Edwin tidak dapat diterima. (Lihat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XXI/2023).
Meski ada upaya untuk mengurangi besaran bunga yang membebani peminjam dengan menentukan bunga maksimal, namun kenyataannya sangat bergantung pada kesepakatan yang ditandatangani para pihak. Sesuai dengan Pasal 1338 KUH Perdata, perjanjian pinjam meminjam uang mengikat debitur dan kreditur. Kegagalan memenuhi perjanjian, termasuk bunga, menyebabkan debitur terancam wanprestasi melalui penetapan pengadilan.
Sumber: hukumonline
Source link