PMN Gandeng Hukumonline Tingkatkan Pemanfaatan Mediasi

PMN Gandeng Hukumonline Tingkatkan Pemanfaatan Mediasi


Kerjasama ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengupayakan penyelesaian sengketa melalui mediasi secara efektif dan efisien.

Unsur terpenting dalam mediasi adalah adanya mediator. Merujuk pada Pasal 1 angka 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016Mediator adalah hakim atau pihak lain yang ditunjuk sebagai mediator, yaitu pihak yang netral dan membantu para pihak.

Fahmi Shahab selaku Direktur Eksekutif Pusat Mediasi Nasional (PMN) menyampaikan bahwa organisasi yang dipimpinnya membutuhkan kolaborasi yang bermanfaat bagi sektor bisnis, masyarakat, dan pemerintah. Oleh karena itu, PMN berkolaborasi dengan Hukum Online dalam memperluas akses publik terhadap penyelesaian sengketa melalui mediasi.

“Banyak peluang kolaborasi dari kesepakatan bersama Hukumonline, baik untuk kebutuhan organisasi kami maupun untuk Indonesia,” kata Fahmi saat berkunjung ke kantor Hukumonline, Rabu (17/7/2024).

Hukumonline.com

Direktur Eksekutif Pusat Mediasi Nasional (PMN) Fahmi Shahab.

Baca Juga:

Mengenal 6 Jenis Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi

Memahami Tahapan Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa

Adanya kolaborasi juga berarti saling memberi dukungan. Kolaborasi ini juga menyentuh aspek penelitian bersama. Fahmi melihat Hukum Online memiliki sumber daya dan kemampuan yang memadai di bidang penelitian. “Karena di PMN kami tidak pernah melakukan penelitian dan hanya fokus pada penanganan kasus, maka Hukum Online adalah mitra yang benar karena sumber dayanya,” lanjutnya.

Fahmi menilai Hukum Online sangat terkenal di industri hukum. Jaringan yang dimiliki oleh Hukum Online dinilai mampu memengaruhi persepsi publik. “Kolaborasi ini menghasilkan kinerja maksimal bagi kedua belah pihak, terutama bagi masyarakat yang mencari solusi efisien,” katanya.

Ia berharap, kemajuan yang tengah dilakukan PMN saat ini dapat terus berlanjut dengan adanya kerja sama dengan Hukumoline. Dampak dari kerja sama ini nantinya akan dirasakan langsung oleh masyarakat dan pemangku kepentingan perusahaan yang lebih luas.

Baca Juga:  Alasan Mendesak Dispensasi Pernikahan

Meski pemanfaatan mediasi sebagai saluran penyelesaian sengketa kini telah banyak diterapkan, namun improvisasi dan peningkatan layanan masih menjadi pekerjaan rumah bagi PMN.


Sumber: hukumonline

Source link

Picture of Aladdien
Aladdien

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Berikut ini kumpulan artikel terbaru kami

Subcribe

Dapatkan update artikel dari kami dengan berlangganan

TRENDING ARTICLES
STAY CONNECTED
Facebook
Twitter
LinkedIn
Logo Cadhas 1
© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications