Kerjasama ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengupayakan penyelesaian sengketa melalui mediasi secara efektif dan efisien.
Unsur terpenting dalam mediasi adalah adanya mediator. Merujuk pada Pasal 1 angka 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016Mediator adalah hakim atau pihak lain yang ditunjuk sebagai mediator, yaitu pihak yang netral dan membantu para pihak.
Fahmi Shahab selaku Direktur Eksekutif Pusat Mediasi Nasional (PMN) menyampaikan bahwa organisasi yang dipimpinnya membutuhkan kolaborasi yang bermanfaat bagi sektor bisnis, masyarakat, dan pemerintah. Oleh karena itu, PMN berkolaborasi dengan Hukum Online dalam memperluas akses publik terhadap penyelesaian sengketa melalui mediasi.
“Banyak peluang kolaborasi dari kesepakatan bersama Hukumonline, baik untuk kebutuhan organisasi kami maupun untuk Indonesia,” kata Fahmi saat berkunjung ke kantor Hukumonline, Rabu (17/7/2024).
Direktur Eksekutif Pusat Mediasi Nasional (PMN) Fahmi Shahab.
Baca Juga:
Mengenal 6 Jenis Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi
Memahami Tahapan Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa
Adanya kolaborasi juga berarti saling memberi dukungan. Kolaborasi ini juga menyentuh aspek penelitian bersama. Fahmi melihat Hukum Online memiliki sumber daya dan kemampuan yang memadai di bidang penelitian. “Karena di PMN kami tidak pernah melakukan penelitian dan hanya fokus pada penanganan kasus, maka Hukum Online adalah mitra yang benar karena sumber dayanya,” lanjutnya.
Fahmi menilai Hukum Online sangat terkenal di industri hukum. Jaringan yang dimiliki oleh Hukum Online dinilai mampu memengaruhi persepsi publik. “Kolaborasi ini menghasilkan kinerja maksimal bagi kedua belah pihak, terutama bagi masyarakat yang mencari solusi efisien,” katanya.
Ia berharap, kemajuan yang tengah dilakukan PMN saat ini dapat terus berlanjut dengan adanya kerja sama dengan Hukumoline. Dampak dari kerja sama ini nantinya akan dirasakan langsung oleh masyarakat dan pemangku kepentingan perusahaan yang lebih luas.
Meski pemanfaatan mediasi sebagai saluran penyelesaian sengketa kini telah banyak diterapkan, namun improvisasi dan peningkatan layanan masih menjadi pekerjaan rumah bagi PMN.
Sumber: hukumonline
Source link