Debitur yang dinyatakan pailit di Indonesia tidak serta merta berstatus pailit di luar Indonesia. Harta debitur pailit yang berada di luar negeri tidak serta merta berstatus sita umum karena status pailit debitur telah diputuskan oleh Pengadilan Niaga Indonesia. Apakah kurator dapat mengeksekusi harta debitur pailit di luar negeri? Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU) di Indonesia mengaturnya?
Selama ini, metode apa yang digunakan untuk mengeksekusi aset debitur yang pailit di luar negeri? Atau apakah putusan pailit yang dikeluarkan di Indonesia menjadi dasar pengajuan permohonan pailit atau PKPU melalui pengadilan di luar negeri terhadap aset debitur?
Jika menilik Pasal 21 UU Kepailitan dan PKPU disebutkan bahwa seluruh harta debitur, baik yang sudah ada pada saat dinyatakan pailit maupun yang akan ada pada saat pengurusan dan pemberesan harta pailit, pada umumnya berstatus sita. Pengurusan dan pemberesan harta pailit berdasarkan Pasal 16, Pasal 69 juncto Pasal 24 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU beralih kepada kewenangan kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga.
Apabila Putusan Pengadilan Niaga Indonesia tidak diakui di luar negeri, maka hal tersebut juga menjadi dasar tidak diakuinya kewenangan kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga Indonesia di luar negeri. Akibatnya, kurator tidak dapat mengamankan seluruh harta debitur pailit secara maksimal sesuai dengan Pasal 98 juncto Pasal 21 UU Kepailitan dan UU PKPU.
Sumber: hukumonline
Source link