Distribusi Culus Selisic Royalti Musik di Indonesia

Distribusi Culus Selisic Royalti Musik di Indonesia


Hukum Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (Copyright Act) sebenarnya merupakan upaya negara untuk melindungi hak -hak pencipta. Pasal 1 Nomor 1 Hukum Hak Cipta menyatakan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif Sang Pencipta. Hak ini muncul secara otomatis berdasarkan prinsip -prinsip deklaratif setelah penciptaan direalisasikan dalam bentuk nyata, tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan hukum. Hak eksklusif yang dipertanyakan adalah hak moral dan hak ekonomi. Salah satu penggunaan hak ekonomi adalah royalti. Pasal 1 Nomor 21 Hukum Hak Cipta mengatakan royalti adalah penghargaan untuk pemanfaatan hak -hak ekonomi suatu penciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.

Masalah royalti ini juga membawa Agnes Monica Muljoto atau dikenal sebagai nama panggung Agnez Mo berurusan dengan pengadilan. Penyanyi lagu “Matahakuu” dinyatakan bersalah oleh pengadilan komersial di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah (Pengadilan Distrik Tengah Jakarta) atas perselisihan hak cipta. Dikutip dari situs web resmi SIPP PN, Jakarta Tengah, Agnez Mo dalam membayar denda RP1,5 miliar karena menggunakan lagu berjudul “Say” yang dibuat oleh Ari Sapta Hernawan (Ari Bias) tanpa izin dalam tiga konser yang diadakan pada 25, 26, 27 Mei 2023 yang lalu. Tidak hanya itu, panel hakim juga menghukum Agnez Mo untuk membayar kerugian untuk hak moral untuk bias ARI senilai RP1 miliar.

Keputusan perselisihan dari Bias-Innnez Mo tampaknya membuka kembali ingatan akan konflik musisi di negara ini. Previously, musician Dewa 19 Dhani Ahmad Prasetyo (Ahmad Dhani) had a host with former vocalist of the band Dewa 19 Elfonda Mekel (Once Mekel) in 2023. At that time, Ahmad Dhani firmly forbade Once to bring the songs of Dewa 19 because of Masalah Royalti.

Baca Juga:  Keanehan Konsep Fikih dan Fikih Permanen di Indonesia

Konflik meruncing karena ada perbedaan persepsi antara keduanya. Menurut sekali, dia tidak berkewajiban untuk membayar royalti kepada Ahmad Dhani sebagai penulis lagu. Dia merujuk pada Pasal 23 Paragraf (5) Hukum Hak Cipta. Artikel ini menekankan, “Semua orang dapat menggunakan penciptaan secara komersial dalam sebuah pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta dengan membayar hadiah kepada pencipta melalui Collective Management Institute (LMK)”. Setelah diperdebatkan, mereka yang diharuskan membayar royalti kepada penulis lagu adalah penyelenggara melalui LMK nasional (LMKN), bukan penyanyi (Royalti Langsung).

(TagStotranslate) Musik Royalti


Sumber: hukumonline

Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications