Praktik anti-proses seperti penahanan saham untuk menciptakan kelangkaan, penetapan harga, dan divisi pasar yang menghindari persaingan akan ditangani dengan kuat sesuai dengan undang-undang tentang larangan praktik monopoli dan persaingan bisnis yang tidak sehat.
Fenomena kenaikan harga pangan menjelang bulan Ramadhan adalah perhatian serius masyarakat. Lonjakan permintaan untuk berbagai bahan pokok seperti nasi, minyak goreng, daging, dan komoditas lainnya sering menyebabkan harga melonjak di pasar. Meskipun kenaikan harga sebagian besar dipengaruhi oleh mekanisme pasar, ada risiko praktik monopolistik dan persaingan bisnis yang tidak adil yang dapat memperburuk situasi.
Untuk alasan ini, Komisi Pengawasan Kompetisi Bisnis (KPPU) memantau harga dan ketersediaan makanan di berbagai wilayah di Indonesia, dengan fokus pada 17 komoditas penting. Pemantauan dilakukan satu minggu sebelum Ramadhan 1446 jam untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran kompetisi bisnis yang merugikan konsumen.
Hasil pemantauan disampaikan pada konferensi pers yang diadakan online pada hari Selasa, 4 Maret 2025, oleh anggota KPPU Eugenia Mardanugraha dan Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Ranamanggala. Selama konferensi, KPPU menjelaskan temuan survei harga yang dilakukan di tujuh wilayah kantor KPPU, yang mencatat berbagai temuan penting terkait dengan harga pangan.
Baca juga:
Beberapa komoditas yang mengalami lonjakan harga termasuk nasi sedang dan premium, telur ayam, bawang putih, minyak goreng curah, dan cabai rawit. KPPU mencatat, harga beras sedang di hampir semua wilayah ditemukan melebihi harga eceran tertinggi (HET), dengan harga tertinggi yang ditemukan di Samarinda mencapai Rp16.000 per kilogram, atau 28% lebih tinggi dari HET.
Selain itu, harga telur ayam di pasar tradisional di beberapa daerah juga ditemukan jauh lebih tinggi daripada harga referensi penjualan (HAP), seperti di Samarinda yang mencatat harga mencapai Rp63.000 per kilogram.
Selain melonjaknya harga, temuan lain adalah kelangkaan beras sedang di pasar modern di luar wilayah Medan, serta terbatasnya stok minyak goreng “minyak kami” di beberapa daerah. Meskipun sebagian besar komoditas tersedia, menemukan kelangkaan yang dapat mempengaruhi stabilitas harga di pasar.
(Tagstotranslate) kppu
Sumber: hukumonline
Source link