Tingkat Penelitian Quo Vadis dalam Rencana Kuhap

Tingkat Penelitian Quo Vadis dalam Rencana Kuhap


Donald Black (1941-2024), seorang sosiolog di Amerika Serikat, meninggalkan banyak karya yang dapat dibaca oleh komunitas hukum di Indonesia. Salah satu karyanya yang telah diterjemahkan ke dalam orang Indonesia adalah Perilaku Hukum. Buku ini penting untuk dibaca terutama dalam konteks prinsip kesetaraan sebelum hukum yang disebutkan dalam Konstitusi dan undang -undang. Pada kenyataannya itu tidak selalu demikian, seperti yang diilustrasikan dalam 'hukum yang tajam dan ucapan, tumpul ke atas'.

Itulah hukum yang dilihat dan dialami oleh masyarakat. Tidak terkecuali di Indonesia. Tagar tidak berguna untuk melaporkan polisi, atau preferensi orang yang melapor ke media sosial daripada penegak hukum adalah realitas hukum yang sulit diperdebatkan. Dalam buku itu, Black menggambarkannya, antara lain, melalui kalimat ini: “Bahkan jika orang yang tidak dapat dicapai memohon hukum terhadap orang lain, ia cenderung tidak berhasil. Dalam pengertian ini, kejahatan oleh salah satu orang yang tidak dapat dihormati tidak terlalu serius. Polisi cenderung melakukan penyelidikan atau penangkapan ”. Pernyataan Donald Black mengkonfirmasi pernyataan hukum yang tajam ke bawah, tumpul. Keluhan oleh warga yang memiliki status sosial tinggi akan ditanggapi oleh penegak hukum lebih cepat daripada keluhan oleh warga yang disebut hitam sebagai orang yang tidak dapat dicapai.

Dalam seminar “KUHP dalam perspektif keadilan proses pidana”, yang dipegang oleh Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, Malang, Rabu (12/02/2025), nama Donald Black disinggung. Adalah Muhammad Rustamaji, pembicara di seminar, yang menyebut nama Black ketika berbicara tentang kemungkinan menghilangkan tahap investigasi tindakan kriminal dalam KUHP. Rustamaji, dekan Fakultas Hukum, UNS Surakarta, percaya bahwa penghapusan investigasi dalam proses peradilan pidana dapat mengubah penegakan hukum, terutama tahap awal. Selain itu, penting untuk diingat, bahwa pelanggaran hukum dalam bentuk tindakan kriminal tidak selalu menunjukkan bentuk aslinya.

Baca Juga:  Penyalahgunaan Hubungan Kekuasaan dalam Pelanggaran Etika Penyelenggara Pemilu

Risiko paling mungkin terjadi pada orang yang suka melaporkan satu sama lain, atau orang yang suka menuntut. Laporan apa pun, apa pun segera mengundang penegak hukum untuk terlibat, menghasilkan Kecanduan hukum. Fenomena ini dapat dilihat di mata telanjang di Indonesia. Orang -orang yang memperjuangkan hak -hak hukum mereka atau mengadvokasi hak -hak masyarakat dapat diproses dengan tuduhan pencemaran nama baik atau penghinaan. Hukum nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, sebagaimana diubah kedua kalinya dengan hukum nomor 1 tahun 2024, telah mengambil banyak korban.

(Tagstotranslate) Desain KUHP


Sumber: hukumonline

Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications