Kasus Harvey Moeis banyak dibahas mengenai hukumannya yang hanya 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi dengan kerugian finansial negara sebesar Rp300 triliun. Di media sosial, netizen yang berisik mengomentari hukuman kecil Harvey Moeis untuk korupsi yang merugikan keuangan negara dengan yang sangat fantastis.
Dalam kasus ini, Pengadilan Korupsi Jakarta juga menghukum Harvey untuk membayar denda RP1 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan kandang 6 bulan. Selain itu ia dijatuhi hukuman membayar uang pengganti senilai RP210 miliar. Jika tidak dibayar, propertinya akan disita dan dilelang untuk mengkompensasi atau jika jumlahnya tidak cukup akan digantikan oleh 2 tahun penjara.
Sekali lagi, nilai Rp300 triliun dalam kasus korupsi memang fantastis. Dikutip dari publikasi Badan Hukum Kejaksaan Agung (Kantor Kejaksaan Agung Puspenkum), jumlahnya terdiri dari tiga komponen. Pertama, hilangnya kerja sama PT Timah dengan peleburan pribadi Rp2.285 triliun. Kedua, hilangnya benih timah untuk mitra PT Timah sebesar Rp26.649 triliun. Akhirnya, kerugian lingkungan RP271.1 triliun.
Kepala Puspenkum yang lalu pada saat itu, Ketut Sumedana mengakui bahwa karena keputusan Pengadilan Konstitusi No. 25/puu-xiv/2016-yang keputusannya menghilangkan kata “dapat” dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Untuk membuat kualifikasi pelanggaran korupsi sebagai pelanggaran materi – maka kerugian negara harus benar atau nyata (kerugian aktual). Ini adalah polemik di berbagai lingkaran. Namun, Jaksa Agung menekankan bahwa perhitungan kerugian negara dengan ekonomi negara adalah dua hal yang berbeda.
(Tagstotranslate) Kehilangan lingkungan
Sumber: hukumonline
Source link