Dengan 51 Jurnal Hukum yang diindeks Scopus, APJHI sekarang mengarahkan perhatian pada dampak ilmiah, transparansi AI dan integritas akademik.
Asosiasi Asosiasi Manajemen Jurnal Hukum Indonesia (APJHI) mencatat pencapaian penting pada tahun 2025 dengan total 51 jurnal hukum Indonesia yang berhasil diindeks oleh Scopus. Jumlah ini telah meningkat secara signifikan dibandingkan dengan 2024 yang masih 44 Journal of Indonesian Law.
Kursi apjhi, Kukuh Tejomurti menjelaskan bahwa pencapaian ini bukan hasil yang tiba -tiba datang. APJHI secara konsisten mengadakan pertemuan tahunan untuk membahas isu -isu penting terkait publikasi hukum di Indonesia.
“Fokus utamanya adalah meningkatkan kualitas penulisan akademisi hukum domestik agar tidak sepenuhnya bergantung pada jurnal asing, yang tidak semua memiliki standar tinggi meskipun diindeks oleh Scopus,” katanya kepada Hukumonline, Kamis (4/17/2025).
Baca juga:
Kukuh mengungkapkan, salah satu faktor keberhasilan jurnal APJHI dapat menembus Scopus adalah kualitas dan kolaborasi antara editor. APJHI memfasilitasi berbagi pengetahuan atau berbagai pengetahuan antara manajer jurnal dari berbagai daerah. Sehingga editor dilatih dari kampus Java internal dan luar.
Editor yang kompeten tidak hanya menjadi filter artikel, tetapi juga penentu kualitas jurnal. Karena, ketika editor memahami standar internasional, mereka dapat mendorong manuskrip yang masuk untuk melewati kurasi berkualitas tinggi.
Editor bakat yang baik menurut Kukuh ditampilkan dari pengalaman menulis di jurnal tingkat teratas dunia. Ketika seorang editor sudah memiliki pengalaman, ia akan lebih memahami standar kualitas naskah tinggi dan dapat menilai tulisan yang lebih tajam.
(Tagstotranslate) Fakultas (T) Campus-Law (T) Jurnalis
Sumber: hukumonline
Source link