Fakta izin poligami dalam 100 keputusan pengadilan agama

Fakta izin poligami dalam 100 keputusan pengadilan agama


Pada tahun 2025 baru saja melewati seperempat, tetapi berbagai kasus poligami telah berseliweran tentang berita tersebut. Mulai dari desas -desus tentang ulama terkenal Oki Setiana Dewi, yang bersifat poligami suaminya, ada larangan gubernur wilayah khusus Jakarta (DKJ) terpilih Pramono Anung untuk Cheating Poligamy (ASN) yang dipimpin oleh Poligamy di SMA.

Berdasarkan hukum nomor 1 dari 1974 Jo. Hukum nomor 16 tahun 2019 tentang pernikahan (hukum perkawinan), prinsip pernikahan yang berlaku di Indonesia adalah monogami. Ini tercermin melalui Pasal 1 Hukum Pernikahan yang menjelaskan bahwa pernikahan adalah ikatan batin dan spiritual antara seorang pria dan wanita sebagai suami dan istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal (rumah tangga) berdasarkan pada dewa yang maha kuasa. Selain itu, pasal 3 paragraf (1) juga menyatakan, dalam prinsip dalam pernikahan, seseorang mungkin hanya memiliki suami atau istri. Namun, prinsip monogami dapat disimpan selama memenuhi beberapa kondisi yang telah ditetapkan.

Dalam pasal 3 paragraf (2) undang -undang perkawinan, dimungkinkan bagi seorang suami untuk menjadi lebih dari seseorang, jika diinginkan oleh pihak -pihak yang bersangkutan dan pengadilan memberikan izin untuk melakukan ini. Dengan demikian, ada sejumlah kondisi yang harus dipenuhi seperti izin dari istri dan izin dari pengadilan.

Berdasarkan hukum perkawinan Jo. Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya Pasal 4 dan Pasal 5, mengatur kondisi kumulatif dan persyaratan fakultatif untuk poligami. Persyaratan poligami fakultatif adalah bahwa istri tidak dapat melakukan kewajiban; Istri memiliki cacat atau penyakit tubuh yang terbuka; Atau istri tidak bisa melahirkan keturunan.

(Tagstotranslate) Izin poligami


Sumber: hukumonline

Source link

Baca Juga:  Penawaran izin penambangan untuk lembaga tersier memiliki dasar konstitusional?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications